KORANINDIGO – Albertinus P Napitupulu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah, ditangkap KPK saat menjabat Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Ia diduga memeras pejabat HSU, total Rp 804 juta.
Sabtu, 20 Desember 2025 KPK menetapkan Albertinus, Asis Budianto (Kasi Intel), dan Taruna Fariadi (Kasi Datun) sebagai tersangka. Uang pemerasan diduga berasal dari Kepala Dinas Pendidikan (Rp 270 juta), Direktur RSUD HSU (Rp 235 juta), dan Kepala Dinas Kesehatan (Rp 149,3 juta).
Taruna Fariadi masih buron. “Kami harap ia kooperatif dan menyerahkan diri,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK. (IND)










