HUKUM

Pemajuan Kebudayaan Tradisional Dalam Prespektif Kepemimpinan Daerah

320
×

Pemajuan Kebudayaan Tradisional Dalam Prespektif Kepemimpinan Daerah

Sebarkan artikel ini

Refleksi Setahun Kepemimpinan  ( Bowo - Nasir)

BUOL|KORANINDIGO – Setahun kepemimpinan Bowo – Nasir memimpin Kabupaten Buol tidak hanya dapat dilihat dari angka pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga dari bagaimana kebudayaan ditempatkan sebagai kekuatan identitas dan arah pembangunan daerah. Di tengah arus modernisasi dan tekanan ekstraktivisme yang kerap menjadi wajah pembangunan di wilayah Sulawesi. Pertanyaan mendasarnya adalah, sejauh mana kebudayaan Buol benar-benar menjadi roh kebijakan, bukan sekadar ornamen seremoni

Buol memiliki kekayaan budaya yang tidak kecil. Mulai dari bahasa, adat istiadat, pranata sosial, seni pertunjukan, hingga kearifan lokal dalam pengelolaan ruang hidup. Identitas kultural masyarakat Buol terbentuk dari sejarah panjang interaksi pesisir, pedalaman, dan pengaruh kerajaan-kerajaan lokal di kawasan Teluk Tomini. Namun dalam praktik pemerintahan, kebudayaan sering kali direduksi menjadi agenda festival, perayaan hari ulang tahun daerah, atau lomba-lomba bernuansa tradisional tanpa strategi jangka panjang yang sistematis.

Satu (1) tahun terakhir ini, atau dengan kata lain masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada 2024, terlihat adanya ruang-ruang ekspresi budaya yang tetap difasilitasi, baik melalui kegiatan kesenian, pelibatan kelompok seni dan pemerhati seni dan budaya, maupun momentum peringatan hari besar daerah. Ini patut diapresiasi sebagai upaya menjaga denyut kebudayaan di ruang publik. Namun, refleksi yang lebih kritis perlu diajukan, apakah kebijakan tersebut sudah beranjak dari pendekatan _event-based  menuju pendekatan pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan

Pemajuan kebudayaan semestinya merujuk pada semangat yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menekankan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan. Dalam konteks Buol, ini berarti inventarisasi warisan budaya tak benda, penguatan peran lembaga adat, perlindungan situs sejarah, hingga integrasi nilai budaya dalam kurikulum pendidikan lokal.

Satu isu penting adalah posisi Kerajaan Buol dan tokoh budaya dalam proses pengambilan kebijakan daerah. Apakah mereka dilibatkan secara substantif dalam perumusan arah pembangunan  Ataukah hanya hadir sebagai simbol legitimasi dalam forum-forum formal  Jika kebudayaan ingin menjadi pilar, maka suara adat melalui Kerajaan Buol dan komunitas budaya harus menjadi bagian dari perencanaan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, hingga mitigasi konflik sosial.

Selain itu, tantangan kebudayaan Buol hari ini juga terkait dengan regenerasi. Anak-anak muda semakin terpapar budaya populer global melalui media digital, sementara ruang belajar budaya lokal belum terkelola secara serius. Tanpa strategi pewarisan yang terstruktur melalui sekolah komunitas, dan dukungan anggaran , kesenian dan bahasa lokal berisiko mengalami peluruhan perlahan.

Di sisi lain, kebudayaan juga memiliki potensi ekonomi kreatif yang belum tergarap optimal. Kerajinan lokal, kuliner tradisional, seni pertunjukan, dan narasi sejarah Buol bisa menjadi daya tarik wisata berbasis komunitas. Namun, pengembangan ini harus berbasis pada keadilan dan pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar komodifikasi budaya untuk kepentingan pasar.

Refleksi setahun Kepemimpinan Bowo – Nasir dalam sektor kebudayaan pada akhirnya berada di persimpangan. Melanjutkan pola seremoni simbolik atau membangun fondasi kebijakan kebudayaan yang progresif dan partisipatif. Jika kebudayaan ditempatkan sebagai identitas dan kekuatan sosial, maka ia harus menjadi arus utama pembangunan, bukan sebagai pelengkap.

Kebudayaan Buol bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi arah masa depan. Tugas Pemerintah Daerah bukan hanya merawat ingatan kolektif, melainkan memastikan bahwa identitas kultural tetap hidup, berdaulat, dan relevan di tengah perubahan zaman. Setahun adalah waktu yang singkat, tetapi cukup untuk menentukan pijakan, apakah kebudayaan akan menjadi panggung, atau benar-benar menjadi dasar.

 ( Penulis. : Ismajaya )

Editor : Syafri Sakula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satu pekan menjabat, Kapolres Parigi Moutong AKBP Heri Edrino Sihombing dilaporkan ke Divisi Propam Polri pada Jumat, 23 Oktober 2026. Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mempersoalkan pernyataan terbuka Kapolres mengenai…

HUKUM

“Bekas PPK, Kontraktor, Konsultan Pengawas! Tiga Poros Proyek Perpustakaan, Siapa Paling Rawan Jadi Tersangka” PARIGI | KORANINDIGO – Proyek perpustakaan Rp8,7 miliar kini ibarat bola panas. Mutu bangunan dipertanyakan, paket pendukung ikut disorot, dokumen serah…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai mendapat perhatian kepolisian. Manajer sekaligus pengawas SPBU, Aksan alias Akas, telah memenuhi panggilan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong resmi menyeret skandal dugaan seleweng solar bersubsidi di SPBU 74.943.08 Kampal ke ranah hukum. Organisasi kemasyarakatan ini membongkar konspirasi berlapis melibatkan manajemen…

Example 325x325