Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Jejak Cukong di Balik Kebangkitan Tambang Ilegal Tombi

23
×

Jejak Cukong di Balik Kebangkitan Tambang Ilegal Tombi

Sebarkan artikel ini

Kerap Ditertibkan, Aktifitas Kembali Berjalan: Ada Siapa di Tambang Ilegal Tombi (Bagian I)

Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Berulangkali ditertibkan, aktivitas pertambangan emas liar Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), selalu bangkit kembali. Jejak pemodal atau cukong luar daerah, dugaan aliran fulus setoran, hingga indikasi praktik kejahatan lingkungan terorganisir masih terjadi di area itu. Siapa dibalik tambang ilegal Tombi?.

Bunyi ekskavator kembali terdengar dari perbukitan Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, ParimoParimo. Di tengah serangkaian penertiban dilakukan aparat dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan itu justru kembali menggeliat.

Berita Terkait:
Simsalabim! Ekskavator Hilang, Lalu Muncul Lagi di Tombi
Hilang Ekskavator Sitaan Tambang Ilegal Tombi: Kelalaian atau Kesengajaan

Laporan diterima media ini dari sejumlah sumber menunjukkan aktivitas tambang liar di wialyah Desa Tombi berlangsung hampir tanpa jeda.

Raung riuh alat berat diduga bekerja siang dan malam mengeruk material mengandung emas.

Skala operasi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik telah lama menjadi persoalan di wilayah itu.

“Puluhan alat berat masih bekerja. Aktivitasnya seperti tidak pernah berhenti,” ujar seorang sumber, secara tertutup kepada koranindigo.com, Selasa, (23/06).

Siapa Berada di Balik Tombi

Besarnya aktivitas tambang memunculkan pertanyaan lebih mendasar: siapa berada di belakang aktifitas haram tersebut.

Sebab, bagi warga setempat, sulit membayangkan puluhan alat berat dapat masuk, beroperasi, dan bertahan lama tanpa dukungan modal kuat.

Beberapa sumber resmi menyebut ada keterlibatan pemodal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu nama beredar adalah seorang pria berinisial ID, disebut-sebut berasal dari Sulsel. Pemodal ID merupakan bekas anggota DPRD di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Selain ID, sejumlah deret nama lain seperti AD, YF, AM, SR dan YS juga disinyalir merupakan cukong pertambangan emas ilegal di Desa Tombi.

Sejumlah sumber lain menyatakan bahwa AD dan YF adalah pemodal berasal dari Kendari, Sultra.

Sedangkan AM, SR dan YS sama dengan ID disebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Himpunan informasi lain juga menyebut bahwa kuat dugaan praktik tambang liar Desa Tombi juga melibatkan oknum petinggi partai politik berinisial MM dan AK.

Oknum AK dikabarkan berasal dari Sulsel dan diduga berperan menghubungkan para cukong atau pemodal seperti ID, AD, YF, AM, SR dan YS kepada MM untuk kemudian masuk ke area tambang Desa Tombi.

Baca Juga:
Jejak XCMG XE215G, Hilang dan Muncul Lagi di Tambang Ilegal Tombi

Kelompok para pemodal-pemodal itu disebut-sebut menguasai sebagian besar aktivitas pengolahan material tambang ilegal di Desa Tombi.

Sebelum dilakukan penertiban, para cukong itu memiliki beberapa unit sluice box (talang) berukuran jumbo di area tambang.

“Ada beberapa kelompok yang bergabung. beberapa talang besar itu milik mereka, tetapi sudah dimusnakan oleh polisi dengan cara dibakar saat penertiban beberapa waktu lalu,” kata seorang sumber.

Kepemilikan fasilitas pengolahan dalam jumlah besar menunjukkan bahwa aktivitas tambang di Tombi tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan rakyat berskala kecil.

Operasi berlangsung justru memperlihatkan pola pengerukan terorganisir dan membutuhkan dukungan modal besar.

Hingga berita ini dilansir, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut belum memperoleh tanggapan.

Walaupun bgitu, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dapat membuktikan keterlibatan ID, AD, YF, AM, SR, YS, MM dan AK dalam aktivitas pertambangan liar di Desa Tombi tersebut.

Pada area pertambangan emas ilegal Desa Tombi, warga juga membicarakan adanya pungutan atau setoran dibebankan kepada para pihak terlibat penambangan.

Nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap unit alat berat beroperasi di area tambang Tombi.

Dan, kuat dugaan fulus-fulus setoran dari para penambang di Desa Tombi mengalir ke kantong-kantong para oknum melakukan praktik beking tambang ilegal Desa Tombi.

Berdasar pantauan, dampak lingkungan akibat aktivitas tambang liar Tombi mulai dirasakan masyarakat.

Air sungai selama ini menjadi sumber kebutuhan warga dilaporkan mengalami perubahan kualitas akibat kegiatan pengerukan di hulu.

Warga khawatir sedimentasi dan limbah tambang akan memperburuk kondisi lingkungan dalam jangka panjang. Kekhawatiran tersebut sejalan dengan temuan Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Parimo.

Berita lainnya:
Ekspansi Tambang Kuasai Seperdelapan Daratan Sulteng
ESDM Usut 7 Tambang Ilegal, Kerugian Negara Rp857 Miliar
Kapolda Sulteng Baru Diminta Tegas Tangani Tambang Ilegal
Tambang Kayuboko Disorot, Bupati Parimo Tegaskan Aktivitas Masih Ilegal

Sekretaris Satgas PHL, Muhammad Idrus, membenarkan adanya laporan mengenai beroperasinya kembali tambang emas ilegal di Kecamatan Ampibabo.

Menurut Idrus, terdapat sedikitnya dua titik menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni di Desa Tombi dan Desa Alo’o.

“Pasca penertiban dilakukan kepolisian, di Tombi sekarang ada lagi pihak dan alat beraktivitas,” kata Idrus.

Satgas PHL juga menerima informasi mengenai jumlah alat berat beroperasi serta identitas sejumlah pihak diduga menjadi pemodal.

Namun data tersebut belum dibuka kepada publik karena masih menjadi bagian dari proses penanganan.

Persoalan muncul tidak hanya berkaitan dengan izin usaha pertambangan.

Berdasar pemantauan pemerintah daerah, sebagian aktivitas tambang Desa Tombi diduga telah merambah kawasan hutan produksi.

Jika terbukti, pelanggaran tersebut tidak hanya menyangkut pertambangan ilegal, tetapi juga tindak pidana kehutanan.

Kejahatan Lingkungan Terorganisir?

Sorotan terhadap tambang ilegal di Desa Tombi tidak hanya datang dari masyarakat dan pemerintah daerah.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulteng turut menyampaikan keprihatinannya.

Berdasarkan catatan lembaga tersebut, terdapat puluhan unit ekskavator terpantau beroperasi di kawasan tambang Desa Tombi.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng , Livand Breemer, menyebut aktivitas itu lebih tepat dipandang sebagai kejahatan lingkungan terorganisir karena berpotensi mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup sehat.

Ketua DPRD Parimo, Alfres Masboy Tonggiroh.

Pandangan serupa juga muncul dari DPRD Parimo. Ketua DPRD Parimo, Alfres Masboy Tonggiroh, menegaskan lembaganya menolak keberadaan tambang ilegal di wilayah tersebut.

Menurut Ketua DPRD Alfres, masyarakat Desa Tombi bahkan telah menyatakan penolakan terhadap rencana menjadikan wilayah mereka sebagai kawasan pertambangan.

“Khusus Desa Tombi, sudah ada penolakan dari masyarakat,” kata Alfres.

Ujian Penegakan Hukum

Masih berlangsungnya aktivitas pertambangan liar di Desa Tombi menjadi ujian bagi aparat penegak hukum.

Sebab, berulang kali operasi penertiban dilakukan, seakan belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal secara permanen.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.

Namun bagi masyarakat, persoalannya bukan lagi sekadar operasi sesaat.

Mereka menunggu langkah mampu mengungkap siapa pemilik modal, siapa pengendali aktivitas di lapangan, dan siapa pihak memungkinkan tambang ilegal itu terus beroperasi.

Sebab selama para pelaku utama tidak tersentuh, ekskavator akan terus meraung dan bekerja.

Sungai akan terus menanggung lumpur, dan emas dari area Desa Tombi akan terus mengalir keluar tanpa pernah benar-benar diketahui siapa paling menikmati hasil logam mulia itu. (*IND)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

Example 325x325