Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya Dihentikan

573
×

Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUOL | KORANINDIGO – Bersikap “kepala batu”, nekat gelar aspal dalam kondisi hujan deras, aktifitas CV Mulia Karya pada proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol senilai RP4,7 miliar kena semprit. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buol, menyatakan menghentikan sementara kegiatan perusahaan milik pengusaha kondang Jhoni Pongki tersebut.

Berita Terkait:
Pengaspalan Saat Hujan, PUPRP Buol Diduga Lakukan Pembiaran

“Sementara ini aktifitas dihentikan. Selain soal melakukan gelar aspal ditengah deras hujan, ada beberapa hal sebenarnya yang menjadi alasan tindakan penghentian sementara pekerjaan dilakukan pihak CV Mulia Raya pada proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol”, kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Buol, Yani A Mangge ST, Sabtu, (17/8).

Menurut Kabid Yani A Mangge, CV Mulia Karya lakukan pengaspalan tanpa kantongi dokumen Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula atau JMF) dari Dinas PUPR Buol selaku pemilik proyek.

Kata Yani, CV Mulia Karya telah melakukan gelar aspal minus JMF sepanjang 450 meter.

“Pihak pelaksana CV Mulia Raya sudah kami ingatkan untuk tidak melanjutkan pekerjaan aspal , sebelum JMF kelar. Namun, mereka (CV Mulia Raya) tidak mau mendengar”, kata Yani A Mangge, Sabtu, (17/8).

Selaku Kabid Bina Marga, Kata Yani, dirinya telah melayangkan teguran dan bahkan melaporkan sikap “kepala batu” pihak CV Mitra Karya tersebut kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR Buol, Friesa Agusfard.

“Kami sudah melayangkan teguran kepada CV Mitra Raya selaku kontraktor pelaksana. Bahkan hingga kami laporkan ke Kadis. Namun mereka (CV Mitra Karya) benar-benar kepala batu”, katanya.

Alhasil, saat ini CV Mulia Karya kena semprit dan harus “parkir” sementara dalam pengerjaan proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol berbiaya APBD 2024 tersebut.

Didera penalti, pihak CV Mitra Karya mesti bersabar menunggu hasil “keputusan” laboratorium dan, hasil pekerjaan pada proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol terancam terkena penolakan (rejected) oleh pihak Dinas PUPR Buol.

“Sample kita kirim ke Laboratorium Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Jika hasil Laboratorium menyatakan semua memenuhi syarat, maka JMF diterbitkan dan pengaspalan baru bisa dilanjutkan kembali”, kata Yani A Mangge.

Sebelumnya, media ini melansir soal CV Mulia Raya nekat melakukan pengerjaan aspal senilai Rp4,7 miliar walau ditengah deras guyuran hujan.

Perusahaan milik pengusaha Jhoni Pongki tersebut disinyalir telah kangkangi prosedur pengaspalan. Pada Jumat, 16 Agustus 2024 malam, pengaspalan tetap dilakukan oleh CV Mulia Raya selaku rekanan walau hujan sedang menghajar Kota Buol. MIN

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

Example 325x325