LAPORAN KHUSUS

Saling Silang Saprudin dan Bekas Kepala DKP

1
×

Saling Silang Saprudin dan Bekas Kepala DKP

Sebarkan artikel ini

Pengakuan Saprudin Mustapa tentang CV Graha Sidat Mandiri beririsan dengan keterangan bekas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah, Moh Arif Abd Wakil Latjuba. Saprudin mengaku sebagai pemilik perusahaan sekaligus menangani pekerjaan teknis. Arif mengatakan tak tahu ada perusahaan milik staf DKP.

Dua paket pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah muncul dalam sistem pengadaan pada 28 Agustus 2025. Jarak waktunya hanya empat menit.

Berita Terkait:
Main Proyek dari Dalam DKP
Empat Menit di Balik Paket DKP

Pukul 14.14 WITA, paket bantuan budidaya ikan hemat air untuk petani milenial di Kabupaten Sigi tercatat. Empat menit kemudian, paket serupa untuk Kabupaten Buol menyusul.

Keduanya dimenangkan penyedia sama: CV Graha Sidat Mandiri.

Paket Sigi memiliki pagu Rp154.006.748 dan HPS Rp153.166.748. Dua peserta tercatat, yakni Graha Sidat dan Beta Central Indofish.

Graha Sidat mengajukan Rp151.828.000 dan setelah negosiasi menjadi Rp147.804.000.

Paket Buol memiliki pagu sekaligus HPS Rp119.999.774. Hanya Graha Sidat tercatat sebagai peserta.

Penawaran Rp119.509.400 dinegosiasikan menjadi Rp115.771.200.

Nilai kedua kontrak mencapai Rp263.575.200.

Pilihan Editor:
Milik ASN Dinas Kelautan, Menang Pengadaan

Pengakuan di Balik Nama Perusahaan

Dalam wawancara dengan koranindigo.com, Saprudin Mustapa mengakui CV Graha Sidat Mandiri merupakan miliknya. Direktur perusahaan, kata dia, adalah adiknya, Masriani.

Saprudin membantah terlibat dalam proses pengadaan. Namun ia mengakui menangani aspek teknis sejumlah pekerjaan, termasuk ketika paket dikerjakan perusahaan lain.

“Kalau pekerjaan teknis, tetap saya yang menangani soal teknisnya,” kata Saprudin.

Ia menyebut latar belakangnya di bidang perikanan membuat dirinya kerap dimintai bantuan teknis. Ia juga mengaku telah menjalankan usaha perikanan sejak 2012.

“Silakan untuk ditelusuri itu ya, bahwa usaha saya itu dari tahun 2012,” ujarnya.

Ketika ditanya berapa kali CV Graha Sidat Mandiri memperoleh pekerjaan di DKP Sulawesi Tengah, Saprudin tidak menyebut angka pasti. Ia hanya mengakui pernah memperoleh sejumlah paket.

Arif: Tak Ada Perusahaan Atas Nama Staf

Keterangan Saprudin beririsan dengan pernyataan Moh Arif Abd Wakil Latjuba, bekas Kepala DKP Sulawesi Tengah.

Arif memimpin DKP sejak Juli 2019 hingga penghujung 2025. Kini ia menjabat Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Bidang Sumber Daya Manusia.

Ketika dikonfirmasi mengenai CV Graha Sidat Mandiri, Arif mengatakan tidak mengetahui perusahaan tersebut dimiliki Saprudin.

“Saya tidak mengenal langsung CV Graha Sidat Mandiri kepemilikannya saudara Saprudin. Karena setahu saya tidak ada perusahaan atas nama staf DKP,” kata Arif.

Pernyataan itu berbeda dengan pengakuan Saprudin yang menyebut perusahaan tersebut miliknya.

Arif juga mengatakan Saprudin bukan pejabat pengadaan selama masa kepemimpinannya.

“Semasa kepemimpinan saya saudara Saprudin bukan pejabat pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Menurut Arif, pejabat pengadaanlah yang menentukan lolos atau tidaknya barang.

Jejak Berulang

Nama CV Graha Sidat Mandiri juga muncul dalam sejumlah paket lain.

Salah satunya tercatat dengan nilai negosiasi Rp79.978.275 pada Agustus 2026. Paket lain bernilai Rp131.380.000 setelah negosiasi dari Rp133.580.000.

Kemunculan berulang sebuah perusahaan bukan pelanggaran. Namun pola itu menjadi relevan untuk diperiksa ketika pemilik manfaat perusahaan mengaku sebagai ASN pada instansi pemberi pekerjaan.

Belum Ada Kesimpulan

Kepala DKP Sulawesi Tengah Yopie MI Patiro mengaku belum mengetahui informasi mengenai staf yang bermain dalam pengadaan.

“Ada beberapa nama Saprudin di DKP. Ada pejabat, ada staf,” kata Yopie, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Yopie baru memimpin DKP sejak penghujung Desember 2025.

Dengan demikian, hubungan Saprudin dengan CV Graha Sidat Mandiri perlu ditelusuri kepada pejabat yang bertugas ketika paket-paket tersebut diproses.

Dua keterangan kini berdiri berseberangan: Saprudin mengaku CV Graha Sidat Mandiri miliknya, sementara Arif mengatakan setahunya tidak ada perusahaan atas nama staf DKP.

Belum ada bukti cukup untuk menyimpulkan terjadi pelanggaran atau persekongkolan.

Namun ada satu fakta yag layak diperiksa lebih jauh: seorang ASN mengaku memiliki perusahaan yang memperoleh pekerjaan dari instansi tempatnya bekerja, sekaligus mengakui menangani aspek teknis pekerjaan. (TIM)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

PADA layar sistem pengadaan pemerintah, sebuah tender tampak seperti urusan angka. Pagu diumumkan, perusahaan mendaftar, penawaran masuk, lalu pemenang ditetapkan. Tetapi ketika nama perusahaan dan nilai kontrak dibaca berulang dari satu paket ke paket lain,…

LAPORAN KHUSUS

“Yang jelas pemenang tendernya orang dari luar. Saya kurang tahu. Maksudnya, secara pribadi saya tidak tahu, kecuali berkaitan dengan hasil pemenang tender” KEPALA Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong Mohamad Nasir memilih menjelaskan proyek…

LAPORAN KHUSUS

Di layar sistem pengadaan pemerintah, dua tender Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong pada 2024 tampak seperti proses biasa. Peserta mendaftar, penawaran masuk, lalu sebuah perusahaan ditetapkan sebagai pemenang. Nama perusahaan itu sama CV…

LAPORAN KHUSUS

DI atas kertas, barcode BBM subsidi adalah alat kendali. Setiap kode melekat pada identitas nelayan, kapal, dan kuota tertentu. Ia semestinya menjadi pintu terakhir agar solar bersubsidi hanya mengalir kepada mereka yang berhak. Namun di…

Example 325x325