PARIGI | KORANINDIGO — Sebuah ekskavator berwarna kuning tampak sibuk mengeruk tanah di kawasan tambang emas ilegal Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Senin pagi, 22 Juni 2026. Sepintas, tidak ada yang ganjil dari pemandangan itu. Namun alat berat yang bekerja di lokasi tersebut bukan sembarang ekskavator.
Berita Terkait:
Simsalabim! Ekskavator Hilang, Lalu Muncul Lagi di Tombi
Hilang Ekskavator Sitaan Tambang Ilegal Tombi: Kelalaian atau Kesengajaan
Unit itu diduga merupakan XCMG XE215G yang sepekan lalu diamankan dalam operasi penertiban tambang emas ilegal oleh tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago-Tanggunung.
Ekskavator tersebut sebelumnya disita dalam operasi yang digelar pada Selasa, 16 Juni 2026 lalu. Setelah diamankan, alat berat kemudian dititipkan ke seorang warga Desa Tombi sambil menunggu proses penanganan lebih lanjut.
Masalah muncul sehari kemudian. Ketika petugas hendak mengambil kembali barang bukti tersebut, ekskavator itu dilaporkan sudah tidak berada di lokasi penitipan.
Alat berat berbobot lebih dari 22 ton itu seolah lenyap tanpa jejak. Hilangnya ekskavator tersebut segera memunculkan tanda tanya.
Berita lainnya:
Ekspansi Tambang Kuasai Seperdelapan Daratan Sulteng
ESDM Usut 7 Tambang Ilegal, Kerugian Negara Rp857 Miliar
Kapolda Sulteng Baru Diminta Tegas Tangani Tambang Ilegal
Tambang Kayuboko Disorot, Bupati Parimo Tegaskan Aktivitas Masih Ilegal
Sebab, berbeda dengan kendaraan biasa, memindahkan alat berat sekelas XCMG XE215G membutuhkan operator, jalur angkut, serta waktu yang tidak singkat.
Karena itu, kabar bahwa ekskavator tersebut kembali terlihat beroperasi di kawasan tambang ilegal menambah panjang daftar pertanyaan yang belum terjawab.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bukan hanya satu unit alat berat yang beroperasi di lokasi tambang emas ilegal Tombi. Sejumlah ekskavator lain juga disebut masih bekerja di area tersebut.

Alat Berat Kelas Tambang
XCMG XE215G merupakan produk pabrikan alat berat asal Cina, Xuzhou Construction Machinery Group (XCMG).
Unit ini masuk kategori crawler excavator kelas 22 ton yang dirancang untuk pekerjaan berat, mulai dari konstruksi, pembangunan infrastruktur, pengerukan sungai, hingga aktivitas pertambangan.
Di pasar Indonesia, harga satu unit baru ekskavator tipe ini diperkirakan berkisar Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar, tergantung spesifikasi, lokasi pengiriman, dan kelengkapan unit.
Secara teknis, XE215G memiliki bobot operasional sekitar 22,5 ton dengan kapasitas bucket 1,05 meter kubik.
Mesin yang digunakan adalah Isuzu CC-6BG1TRP berkekuatan 128,5 kilowatt atau sekitar 175 tenaga kuda pada putaran 2.100 rpm.
Tenaga tersebut memungkinkan alat ini menghasilkan gaya gali bucket hingga 149 kiloNewton dan gaya gali arm mencapai 110 kiloNewton.

Kemampuan itu membuat XE215G mampu bekerja pada medan berat dengan produktivitas tinggi.
Pabrikan juga membekali unit ini dengan sistem hidrolik positive flow control generasi terbaru yang dirancang untuk meningkatkan presisi gerakan sekaligus menekan konsumsi bahan bakar.
Untuk menunjang kenyamanan operator, kabinnya dilengkapi pendingin udara otomatis, kursi suspensi ergonomis, serta panel monitor digital layar sentuh.
Konstruksi bucket yang diperkuat dan rangka bawah yang dirancang untuk medan ekstrem menjadikan ekskavator ini lazim digunakan pada proyek-proyek dengan tingkat beban kerja tinggi.
Baca Juga:
Polres Parimo Komitmen Berantas Tambang Ilegal dan Peredaran Narkoba
Bupati Parimo Tegaskan Akan Tertibkan Tambang Ilegal
Namun dalam konteks kasus di Desa Tombi, spesifikasi teknis itu justru mempertegas satu hal: alat berat sekelas XCMG XE215G bukan benda yang mudah dipindahkan, apalagi hingga hilang tanpa diketahui keberadaannya.
Karena itu, kemunculan kembali ekskavator yang sebelumnya dilaporkan hilang memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar keberadaan sebuah alat berat.
Pertanyaan itu menyangkut bagaimana barang bukti hasil operasi penertiban dapat berpindah tangan, siapa yang menguasainya, dan mengapa alat tersebut kembali bekerja di lokasi yang menjadi sasaran penindakan. IND










