LAPORAN KHUSUS

Arawan, Terjepit Sengketa, Dibayangi Tipikor

47
×

Arawan, Terjepit Sengketa, Dibayangi Tipikor

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO — CV Arawan berada di tengah dua perkara sekaligus: sengketa pembayaran proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong senilai sekitar Rp8,7 miliar dan penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah. Perusahaan mengklaim pekerjaan fisik gedung utama telah rampung 100 persen. Di sisi lain, penyidik telah menyita sejumlah dokumen proyek sebagai bagian dari proses penyidikan.

Persoalan bermula dari perbedaan perhitungan denda keterlambatan. Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK sebelumnya menghitung denda sekitar Rp35,1 juta.

Nilai itu disebut telah dibayar CV Arawan dan disetor ke kas daerah pada Februari 2026.

PIIHAN EDITOR:
Bendera Sama, Jejak Kuasa Berulang
Dari Perpustakaan, Merembet Sampai Jauh
Kuasa Pokja, Garis Pidana

Belakangan, hasil reviu Inspektorat Daerah mengubah perhitungan tersebut menjadi sekitar Rp423,2 juta. Selisih itu ditolak CV Arawan.

Pemerintah daerah kemudian menahan sisa pembayaran proyek sekitar Rp2,1 miliar.

Bagi kontraktor, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan angka. Penahanan pembayaran telah berubah menjadi sengketa hukum.

Pihak CV Arawan, menggugat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Pengadilan Negeri Parigi dengan nilai gugatan Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT:
Kuasa Pokja, Garis Pidana
Senyap Di Ujung Simpul Tender
Tender dalam Pusaran Dugaan Intervensi
Sorot KPK, Bau Amis Proyek Pustaka
Senyap Di Ujung Simpul Tender

Upaya mediasi telah ditempuh, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.

Perkara kini bergerak ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.

“Denda Rp35,1 juta sudah kami bayarkan dan setor ke kas daerah,” demikian pokok keberatan pihak CV Arawan terhadap munculnya perhitungan baru.

Kontraktor juga mempersoalkan penyebab keterlambatan pekerjaan.

Dalam persidangan, pihak perusahaan menyatakan keterlambatan tidak sepenuhnya berasal dari pelaksana proyek.

Mereka menunjuk sejumlah persoalan sejak awal pekerjaan: perencanaan, keterlambatan reviu desain oleh konsultan pengawas, perubahan lokasi, serta keterlambatan pencairan uang muka dari pemerintah daerah.

CV Ikbatek Kosong Empat, konsultan pengawas proyek, ikut terseret dalam konstruksi pembelaan tersebut.

Menurut pihak kontraktor, sejumlah hambatan teknis dan administratif berada di luar kendali perusahaan pelaksana.

Namun, dalih tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Majelis hakim belum menjatuhkan putusan mengenai siapa pihak paling bertanggung jawab atas keterlambatan dan konsekuensi pembayaran.

Pagar Memperpanjang Persoalan

Sengketa tidak berhenti pada gedung utama.

Paket pekerjaan pagar perpustakaan turut membuka persoalan administrasi baru.

Perkara gugatan CV Bambalemo Sulteng terhadap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Prg kembali disidangkan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Bupati Parigi Moutong, H Erwin Burase, tidak hadir langsung dalam persidangan.

Pemerintah daerah mengutus empat pejabat untuk memberikan keterangan, yakni Yusrin dari BPKAD, Taufan selaku Kasubid Pengelolaan Kas BPKAD, Irfan selaku Auditor Madya Inspektorat, serta Mohanmad Sakti Lasimpala selaku Kepala Inspektorat.

BERITA TERKAIT:
Kuasa Pokja, Garis Pidana
Senyap Di Ujung Simpul Tender
Tender dalam Pusaran Dugaan Intervensi
Sorot KPK, Bau Amis Proyek Pustaka
Senyap Di Ujung Simpul Tender

Kesaksian para pejabat itu menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum CV Bambalemo Sulteng, LM Arif, SH MH, menyatakan keterangan para pejabat pemerintah memperkuat posisi kontraktor.

Ia menyebut pekerjaan pagar telah selesai secara fisik dan telah melalui proses PHO.

Fisik pekerjaan sudah selesai 100 persen, dinyatakan pihak penggugat sebagaimana disampaikan seusai persidangan.

Menurut kuasa hukum, persoalan kini bukan lagi mengenai keberadaan fisik pagar, melainkan pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Pemerintah daerah memiliki penjelasan berbeda.

Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Parigi Moutong, Syamsu Najamuddin, mengatakan pencairan tidak dapat dilakukan secara serampangan.

Ia menyatakan pemerintah memiliki kewajiban memastikan dasar administrasi dan legalitas pembayaran sebelum menggunakan dana DAK.

“Prinsipnya semua pihak berhak mendapatkan penyelesaian pembayaran,” ujar Syamsu.

Namun, menurut dia, kehati-hatian diperlukan agar keputusan pencairan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Dana sekitar Rp1,2 miliar untuk paket pagar tersebut, karena itu, belum dicairkan secara sepihak.

Pemerintah memilih menunggu kepastian hukum melalui proses pengadilan.

Administrasi Jadi Titik Rawan

Persoalan pagar membuka pertanyaan lebih luas mengenai proses lahirnya paket pekerjaan.

Pemerintah daerah melalui tim hukumnya mempersoalkan prosedur awal paket tersebut.

Salah satu dalil menyebut pekerjaan pagar tidak tercatat dalam SiRUP serta tidak memperoleh pengusulan resmi dari kepala daerah pada tahap awal.

Kontraktor berada pada posisi sebaliknya. Mereka mendasarkan tuntutan pada pekerjaan fisik, dokumen kontrak, serta proses serah terima pekerjaan.

Dua konstruksi itu kini berhadapan di ruang sidang: kewajiban membayar pekerjaan di satu sisi dan kepatuhan terhadap tata kelola anggaran negara di sisi lain.

Bagi hakim, persoalannya bukan semata apakah pagar berdiri atau tidak.

Legalitas proses, kewajiban para pihak, keabsahan dokumen, serta konsekuensi pembayaran menjadi bagian dari perkara.

Berkas konklusi dari kedua pihak kini menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.

Dokumen Masuk Penyidikan

Di luar ruang sidang perdata, CV Arawan menghadapi proses berbeda di Polda Sulawesi Tengah.

Informasi menyebut, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menyita sejumlah dokumen terkait proyek gedung perpustakaan.

Di antaranya Berita Acara Serah Terima Fisik atau PHO serta bukti setor pembayaran ke kas daerah.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik masih menunggu atau mendalami hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara melalui proses PKKN.

Titik pentingnya adalah apakah rangkaian tindakan dalam proyek tersebut mengandung unsur pidana serta menimbulkan kerugian negara.

Sampai tahap ini, belum ada putusan pengadilan pidana yang menyatakan CV Arawan atau direksinya bersalah.

Status perkara juga harus dibedakan secara tegas antara penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Kemungkinan penetapan tersangka baru dapat ditentukan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan.

Karena itu, dugaan keterlibatan pidana tidak dapat disamakan dengan kesalahan hukum yang telah terbukti.

Dua Jalur, Satu Proyek

Kini nasib CV Arawan bergantung pada dua jalur hukum berbeda.

Di Pengadilan Negeri Parigi, perusahaan berupaya mendapatkan kembali pembayaran serta membuktikan dalil wanprestasi pemerintah daerah.

Di Polda Sulteng, dokumen proyek sedang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi.

Kedua proses tersebut memiliki standar pembuktian dan konsekuensi hukum berbeda.

Perkara perdata akan menentukan hubungan hak dan kewajiban antara kontraktor serta pemerintah daerah.

Sementara penyidikan pidana akan menguji apakah terdapat perbuatan melawan hukum pidana, unsur kesengajaan atau bentuk pertanggungjawaban lain, serta kerugian keuangan negara.

Di tengah dua proses itu, uang proyek tetap tertahan.

Perbedaan angka denda dari Rp35,1 juta menjadi Rp423,2 juta menjadi salah satu simpul sengketa.

Pekerjaan fisik disebut telah selesai, tetapi pembayaran belum tuntas.

Dokumen serah terima berada di tangan penyidik, sementara keabsahan sejumlah proses administrasi diperdebatkan di pengadilan.

Pemerintah daerah menyatakan kehati-hatian sebagai alasan utama menahan pencairan.

Kontraktor melihatnya sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran.

Majelis hakim kini menjadi penentu bagi sengketa perdata tersebut.

Putusan belum lahir. Begitu pula belum ada kesimpulan pidana terhadap pihak mana pun.

Jika putusan PN Parigi tidak sesuai harapan, para pihak masih memiliki ruang menempuh upaya hukum.

Dalam perkara perdata, pihak berperkara pada prinsipnya dapat mengajukan banding dalam tenggat waktu sesuai ketentuan hukum acara setelah putusan diberitahukan secara sah.

Sementara penyidikan tipikor tetap berjalan pada jalurnya sendiri.

Proyek perpustakaan itu akhirnya bukan lagi sekadar cerita tentang gedung, pagar, atau keterlambatan pekerjaan.

Ia telah menjadi simpul persoalan kontrak, administrasi anggaran, pembayaran negara dan penegakan hukum. REDAKSI

BACA JUGA:
Pinjam Bendera Menjalar ke Proyek Puluhan Miliar
Sengkarut Denda, Proyek Ruang Baca
Perusahaan Pinjaman Pada Proyek Sisa Tender
Belum Layani Pembaca, Kerusakan Perpustakaan Mengemuka
Perpustakaan Berdiri, Sengketa Menjulang Tinggi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Proyek pembangunan fasilitas Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, senilai miliaran rupiah mendadak berubah menjadi pusaran sengketa hukum dan dugaan korupsi. Proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI – KORANINDIGO – Armada truk tua tanpa kelayakan jalan berderet di SPBU 74.943.08, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ban gundul, bodi berkarat, bahkan sebagian bak kehilangan lantai. Namun setiap…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO– Seolah Kebal hukum, sedikitnya 15 hingga 20 armada diduga sengaja ditempatkan dalam antrean Solar subsidi di SPBU 74.943.08 Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong. Kendaraan-kendaraan itu keluar-masuk barisan mengisi Solar…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Upaya pemerintah memperketat pola distribusi Solar bersubsidi per 29 September 2026—ditujukan mempersempit ruang gerak spekulan dan memastikan alokasi BBM tepat sasaran—belum menunjukkan taji di lapangan. Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

Example 325x325