Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
DAERAH

FPR Pemda Parimo Dukung Percepatan Penerbitan IPR

1079
×

FPR Pemda Parimo Dukung Percepatan Penerbitan IPR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan resmi menyelesaikan kegiatan Forum Penataan Ruang untuk tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tiga wilayah WPR tersebut, yakni WPR STG-01 di Desa Buranga, WPR STG-03 di Desa Kayuboko, WPR STG-04 di Desa Air Panas.

Rapat forum yang dipimpin langsung Wakil Bupati Parimo Abdul Sahid, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan legalisasi kegiatan pertambangan rakyat melalui penerbitan IPR.

Penetapan WPR Lebih Dulu dari LP2B
Dalam forum ini, terungkap fakta penting bahwa penetapan tiga WPR oleh Menteri ESDM berdasarkan Kepmen Nomor 103.K/MB.01/MEM.B/2022 dilakukan sejak 21 April 2022.

Sementara kawasan LP2B dan KP2B baru ditetapkan jauh setelahnya yaitu pada 11 Juli 2023 .

Peta KP2B ditetapkan melalui Perda Provinsi Sulteng Nomor 1 Tahun 2023, kemudian pada tanggal 5 Oktober 2023 – LP2B ditetapkan melalui Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2023

BERITA TERKAIT:
Menuju IPR Sah, 3 Perangkat Daerah Sulteng Kunjungi Kayuboko
Terkait IPR, Pemda Diharapkan Segera Temukan Solusi
Gubernur: IPR Solusi Bagi Rakyat, Nikmati Hasil Pertambangan

Atas fakta itu, sekaligus menjadi klarifikasi atas polemik yang sempat berkembang bahwa WPR berada di kawasan LP2B.

Data menyebutkan lokasi WPR tidak berada dalam wilayah LP2B, dan secara hukum, penetapan WPR lebih dahulu dilakukan dan sah, sehingga tidak dapat dibatalkan hanya karena perubahan tata ruang yang muncul belakangan.

Perlindungan Hukum: WPR Tetap Berlaku
Forum ini juga menegaskan perlindungan hukum bagi kegiatan tambang rakyat melalui Pasal 22A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang menyatakan Pemerintah pusat dan daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jikapun terdapat perubahan pemanfaatan ruang dalam kawasan WPR yang telah ditetapkan, WPR tetap berlaku dan tetap dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

Semua OPD Dukung Percepatan IPR
Forum ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari kabupaten dan provinsi.

Hasilnya, semua OPD yang hadir secara bulat menyatakan dukungan terhadap percepatan penerbitan IPR.

Dukungan ini diberikan dengan pertimbangan, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, menertibkan kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan, memberikan ruang legal, aman, dan teratur bagi pertambangan. (ind-gwd)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan sekolah dasar di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mencoba mendapatkan kucuran dana revitalisasi dari pemerintah pusat. Cuma ada masalah klasik menghantui berupa sengketa lahan dan dokumen hibah yang lemah menjadi ganjalan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), H Erwin Burase, paparkan capaian serta kendala pelaksanaan program nasional (prognas), dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI. “Masyarakat di wilayah utara…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Kabupaten Parimo (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) serahkan dokumen syarat teknis dan administrasi untuk kepentingan pembangunan infrastruktur Program Sekolah Rakyat ke Kementerian Sosial (Kemensos). “Syarat teknis berupa dokumen Readiness Criteria (RC)…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan penjelasan meredam keresahan guru honorer terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026…

Example 325x325