Hingga saat ini, jaksa belum tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Berdasar informasi, selain ditangani jaksa, kasus dugaan korupsi proyek jalan itu juga pernah ditangani oleh pihak kepolisian.
PADA 14 hingga 29 April 2025, Kejati Sulteng memanggil dan memintai keterangan hampir semua pihak terkait kelola 3 ruas proyek peningkatan jalan di Parimo.
Jaksa menyebut kasus dugaan rasuah 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPRP Parimo, merupakan salah satu penyidikan strategis Kejati Sulteng sepanjang 2025.
PILIHAN EDITOR:
Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata
Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan
Ikhwal Puluhan Pejabat Dinas PUPRP Parimo Diperiksa Jaksa
Terutama dalam upaya membongkar potensi korupsi sektor infrastruktur daerah.
Berikut pemanggilan dan pengambilan keterangan dilakukan jaksa terhadap pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan di Dinas PUPRP Parimo:

Senin, 14 April 2025
AD, selaku Kadis PUPRP Parimo (Saat ini menjabat)
SAN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
YU, selaku Kepala BPKAD Parimo
Selasa, 15 April 2025
MA, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parimo
NIH, Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi BPBJ Parimo
RV, Kepala Sub Bagian Pengelola Pengadaan BPBJ Parimo
Rabu, 16 April 2025
HB, Kepala Dinas PUPRP Parimo (Menjabat pada 2023).
IWM, Kepala Bidang Bina Marga (selaku PPTK proyek)
IMRY, Bendahara Dinas PUPRP Parimo
IN, Pejabat teknis proyek
Senin, 28 April 2025
IL, direktur PT Rizal Nugraha Membangun, serta Manajer Cabang Palu dari PT SN.
Selasa, 29 April 2025
WC, pengawas proyek Trans Bimoli-Pantai;
MAJ, pengawas proyek Pembuni-Bronjong;
AAM, pengawas proyek Gio-Tuladenggi;
YR, pejabat keuangan di Dinas PUPR Parimo tahun 2024.
Lalu, pada Rabu, 21 Mei 2025, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sulteng berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta diduga berasal dari praktik korupsi dalam pelaksanaan tiga proyek jalan di wilayah Parimo.
Rabu, 18 Juni 2025, para jaksa penyidik Kejati Sulteng lakukan penggeledahan kantor Dinas PUPRP Parimo. Proses penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.30 Wita.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Reza Hidayat, pihaknya menyita sejumlah dokumen anggaran pelaksanaan proyek, serta perangkat elektronik diduga menyimpan informasi terkait 3 ruas proyek peningkatan jalan.
Reza Hidayat menyebut bahwa penyidik tengah memasuki tahap krusial dan kemungkinan besar penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.
Jaksa menyebut kasus dugaan rasuah 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPRP Parimo, merupakan salah satu penyidikan strategis Kejati Sulteng sepanjang 2025.
Terutama dalam upaya membongkar potensi korupsi sektor infrastruktur daerah.
Namun, hingga saat ini, belum ada penyematan status tersangka terhadap terduga pelaku pada kasus dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan itu.
***

SINYALEMEN sekongkol pada 3 ruas proyek peningkatan jalan melibatkan pejabat dan rekanan. Permufakatan jahat berupa praktik “baku suap” itu bahkan berbuah gagal pengerjaan proyek jalan senilai Rp21 miliar, dan dinyatakan telah merugikan fulus negara senilai Rp5 miliar.
Proyek peningkatan jalan ruas Gio-Tuladengi senilai Rp9 miliar lebih, peningkatan jalan ruas Pembuni-Bronjong Rp7 miliar lebih, dan proyek peningkatan jalan trans Bimoli-Pantai senilai Rp4,7 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kuat dugaan, ketiga hajatan kepunyaan Dinas PUPRP) Parimo itu mengakibatkan kerugian negara dengan taksiran angka mencapai Rp5 miliar.
BACA JUGA:
Potensi Curang Lelang Parimo (bag.1)
Potensi Curang Lelang Parimo (bag. II)
Paket peningkatan jalan Gio-Tuladenggi dan Pembuni-Bronjong tercatat dihelat PT Rizal Nugraha Membangun (PT RNM).
Sedangkan peningkatan jalan trans Bimoli-Pantai dikerjakan oleh CV Fita Menui Lemboano Reangku (CV FMLR).
Sejak awal, walau baru kelar dihelat, hajatan peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Moutong itu nampak telah mengalami kerusakan dengan kategori parah.
Pada beberapa titik, disinyalir telah terjadi gagal perkerasan berupa pelepasan butir (raveling), lubang (potholes) dan Penurunan pada Bekas Penanaman Utilitas.

Amburadul cara kerja serta buruknya penggunaan campuran poor graded asphalt concrete wearing course (ACWC) diduga menjadi biang gagal proyek jalan.
Gagal total tiga proyek jalan milik Dinas PUPRP Parimo tersebut juga ditengarai disebabkan adanya praktik rasuah.
Budaya baku suap (gratifikasi), curang lelang serta bagi-bagi fee disinyalir mewarnai hajatan berbiaya dana alokasi khusus (DAK) tematik dan Fisik tahun 2023 itu.
Pemilihan kontraktor yang tidak adil, penyalahgunaan fulus, serta penggunaan bahan material murahan membuat proyek itu tidak berjalan dengan efisien dan berkualitas buruk.
Sofyan Antogia, pejabat pembuat komitmen (PPK) ketiga paket amburadul tersebut masih enggan melontar banyak kata.
Ketika ditanya soal rincian nilai kerugian negara pada tiga proyek peningkatan jalan sesuai temuan lembaga audit fulus, Sofyan selaku PPK justru menyatakan belum pernah melihat bentuk apalagi membaca lembaran LHP BPK 2023.
“Kami di Dinas PUPRP Parimo blum pernah lihat itu barang (LHP BPK). Apakah sudah konfirmasi kepada pak Kepala Bidang (Kabid I Wayan Mudana)?”, kata Sofyan via aplikasi whatsapp-nya.
***

PADA 2023, pemerintah Parimo melaksanakan 56 tender dengan total nilai Rp82,58 miliar lebih.
Indikasi curang tercium dari “dapur” Unit Layanan Pengadaan atau Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parimo.
Kuat dugaan, hingga saat ini, BPBJ masih dipengaruhi dan dalam kendali salah satu oknum pejabat teras Parimo.
Tengok saja aksi korup oknum pejabat di Parimo termuat pada LHP BPK RI perwakilan Sulteng 2023.
Salah satu pejabat pemerintahan Parimo, Hendra Bangsawan disebut telah terlebih dahulu memberi acuan kepada pihak rekanan (PT Rizal Nugraha Membangun atau PT RNM) selaku pemenang proyek jalan itu.
Pemberian acuan dilakukan Hendra Bangsawan disebutkan berupa file berisikan harga perkiraan sendiri (HPS).
Hendra, mengirimkan bocoran acuan HPS via aplikasi pesan Whatssapp, saat tender masih pada tahap penawaran.
Sudah barang tentu, HPS tersebut merupakan sebuah “kunci jawaban” bagi pihak PT RNM dalam membuat dokumen penawaran agar dapat memenangkan tender itu.
Pastinya, PT RNM adalah perusahaan sengaja diarahkan sebagai pemenang, dan kuat dugaan, praktik tengik itu didalangi oleh Hendra Bangsawan.
Atas aksi sekongkol itu, pejabat Hendra Bangsawan memasang banderol fulus senilai Rp620 juta.

Dan, dalam permufakatan jahat tersebut PT RNM selaku calon “juara” akhirnya bersedia merogoh koceknya untuk diberikan kepada Hendra Bangsawan.
Hendra Bangsawan adalah bekas Kepala Dinas (Kadis) PUPRP dan saat ini menjabat sebagai Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Parimo.
Dalam LHP, Hendra Bangsawan disebut menerima gelontoran fulus tunai sebesar Rp620 juta dari pihak PT RNM secara bertahap, dari Mei hingga Agustus 2023.
Kepada wartawan, Hendra Bangsawan diinfokan tak mengelak dan membenarkan bahwa dirinya telah menghubungi pihak PT RNM.
Dia juga mengaku menawarkan proyek kepada perusahaan tercatat kepunyaan Iskam Lasarika tersebut.
Hendra secara blak-blakan mengakui bahwa pada 31 Mei 2023, telah mengirim file bocoran HPS melalui aplikasi whatsapp..
Akan tetapi, Hendra menyangkal jumlah angka Rp620 juta berdasar pengakuan Direktur PT RNM, Iskam Lasarika.
Pejabat Hendra Bangsawan, dalam uraian LHP BPK, hanya mengakui telah menerima fulus sebesar Rp500 juta saja.
Hendra, disebut pula melakukan “acara” penyetoran fulus-fulus itu ke Kas Umum Daerah pada 17 Mei 2024.
***

Pernah Diendus Oleh Polisi
PADA medio Nopember 2024, tengara rasuah pengerjaan proyek jalan senilai Rp21 miliar pada Dinas PUPRP Parimo pernah ditangani polisi.
Para pegawai Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parimo, selaku “dapur” tender mengakui kena periksa oleh Subdit III Tipikor Ditkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.
Kepala BPBJ Parimo, Moh Afliyanto Hamzah, membenarkan informasi soal pemeriksaan terkait dugaan korupsi tersebut.
“Iya betul itu, BPBJ Parimo hari Senin jadwal (dipanggil dan diperiksa) ke Polda Sulteng”, singkat Kepala BPBJ Parimo, Moh Afliyanto Hamzah via whatsapp, Minggu, (17/11) silam.
Hal soal periksa oleh polisi juga diakui Kepala sub pengelola pengadaan BPBJ Parimo Risvan.
Risvan menyebut panitia lelang proyek peningkatan jalan ruas Gio-Tuladengi senilai Rp9 miliar lebih, peningkatan jalan ruas Pembuni-Bronjong Rp7 miliar lebih, dan proyek peningkatan jalan trans Bimoli-Pantai senilai Rp4,7 miliar mendapat surat undangan periksa di Polda Sulteng.
Selain para pegawai BPBJ Parimo, pada Rabu, 20 Nopember 2024, bendahara Dinas PUPRP, Made Rai Yuliariawan juga mendapat panggilan dari polisi terkait proyek jalan tahun 2023 senilai Rp21 miliar itu
Padahal, kata Made, dirinya pada saat diperiksa polisi, sedang ada acara keluarga.
“Saya juga kena imbas (persoalan proyek jalan Rp21 miliar) itu. Hari Rabu (20 Nopember 2024)saya dipanggil (oleh polisi). Padahal saya lagi ada acara keluarga”, kata Made Rai, kepada wartawan.
BACA JUGA:
Ikhwal Puluhan Pejabat Dinas PUPRP Parimo Diperiksa Jaksa
Aha, Kabid BM Wayan Mudana Akhirnya Kena Periksa
Selaku bendahara, Made Rai berkeyakinan tidak melakukan kesalahan pada persoalan itu.
Sebab, menurut Made Rai, selaku bendahara, dirinya hanya melakukan pembayaran sesuai data dan permintaan.
“Karena bendahara hanya tahu melakukan pembayaran sesuai data dan permintaan”, katanya.
Selain Made Rai Yuliariawan, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPRP, I Wayan Mudana juga kabarnya terlibat persoalan dan ikut kena panggil APH.
I Wayan Mudana, disebut-sebut ikut terlibat dalam persoalan sinyalemen kongkalikong dan praktik “baku suap” berbuah gagal kerja proyek jalan merugikan negara sebesar Rp5 miliar itu.
Wayan Mudana, pada pertengahan 2023 menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPRP Parimo. Saat itu, Mudana menjabat kembali sebagai Kabid Bina Marga menggantikan Vadlon. (IND)












