Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
HUKUM

Siapa Bakal Tersangka Korupsi Proyek Jalan

1518
×

Siapa Bakal Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Hingga saat ini, jaksa belum tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Berbagai spekulasi merebak soal siapa bakal menjadi tersangka utama dalam proyek peningkatan jalan itu.

Informasi menyebut, dalam waktu tidak terlalu lama, Jaksa bakal sematkan status tersangka terhadap dugaan korupsi merugikan negara miliaran rupiah itu.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memanggil puluhan orang terkait dalam kelola proyek sebesar Rp21 miliar tersebut.

BERITA TERKAIT:
Selain Jaksa, Dugaan Korupsi Proyek Jalan PUPRP Parimo Pernah Ditangani Polisi
Kejati Sulteng Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Menanti Gebrakan Kajati Baru

Jaksa menyatakan kasus dugaan rasuah 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPRP Parimo, merupakan salah satu penyidikan strategis Kejati Sulteng sepanjang 2025.

Terutama dalam upaya membongkar potensi korupsi sektor infrastruktur daerah.

Dari 14 hingga 29 April 2025, Kejati Sulteng telah memanggil dan memintai keterangan hampir semua pihak terkait kelola 3 ruas proyek peningkatan jalan di Parimo.

Beberapa nama pejabat, kontraktor hingga konsultan silih berganti harus menghadapi pertanyaan jaksa terkait dugaan rasuah proyek jalan disebut merugikan negara Rp4 miliar itu.

Berikut pemanggilan dan pengambilan keterangan dilakukan jaksa terhadap pihak terkait kasus dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPRP Parimo:

Senin, 14 April 2025
AD, selaku Kadis PUPRP Parimo (Saat ini menjabat)
SAN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
YU, selaku Kepala BPKAD Parimo

Selasa, 15 April 2025
MA, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parimo
NIH, Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi BPBJ Parimo
RV, Kepala Sub Bagian Pengelola Pengadaan BPBJ Parimo

Rabu, 16 April 2025
HB, Kepala Dinas PUPRP Parimo (Menjabat pada 2023).
IWM, Kepala Bidang Bina Marga (selaku PPTK proyek)
IMRY, Bendahara Dinas PUPRP Parimo
IN, Pejabat teknis proyek

Senin, 28 April 2025
IL, direktur PT Rizal Nugraha Membangun, serta Manajer Cabang Palu dari PT SN.

Selasa, 29 April 2025
WC, pengawas proyek Trans Bimoli-Pantai;
MAJ, pengawas proyek Pembuni-Bronjong;
AAM, pengawas proyek Gio-Tuladenggi;
YR, pejabat keuangan di Dinas PUPR Parimo tahun 2024.

Lalu, pada Rabu, 21 Mei 2025, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sulteng berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta diduga berasal dari praktik korupsi dalam pelaksanaan tiga proyek jalan di wilayah Parimo.

Kemudian pada Rabu 18 Juni 2025 lalu, para jaksa penyidik Kejati Sulteng lakukan penggeledahan kantor Dinas PUPRP Parimo.

Proses penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.30 Wita.

PILIHAN EDITOR:
Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata
Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan
Ikhwal Puluhan Pejabat Dinas PUPRP Parimo Diperiksa Jaksa

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Reza Hidayat, pihaknya menyita sejumlah dokumen anggaran pelaksanaan proyek, serta perangkat elektronik diduga menyimpan informasi terkait 3 ruas proyek peningkatan jalan.

Reza menyebut, saat ini penyidik tengah memasuki tahap krusial dan kemungkinan besar penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Parimo akan segera diumumkan.

***

TERKAIT gencar periksa jaksa, berbagai spekulasi merebak soal siapa bakal menjadi tersangka utama dalam proyek peningkatan jalan itu.

Jika merunut ikhwal awal terjadinya dugaan korupsi 3 proyek peningkatan jalan di Parimo, nama bekas Kepala Dinas (Kadis) PUPRP yaitu Hendra Bangsawan diprediksi bakal terjerat dan dapat dipastikan akan menerima sematan tersangka dari jaksa.

Hendra Bangsawan adalah bekas Kadis PUPRP dan saat ini menjabat sebagai Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Parimo.

Walau telah menjabat selaku Kadis, kuat dugaan Hendra Bangsawan masih memegang ‘kendali’ praktik curang lelang proyek-proyek infrastruktur kategori bernilai besar pada BPBJ Parimo.

Pada 2023, pemerintah daerah Parimo melaksanakan 56 tender dengan total nilai Rp82,58 miliar lebih.

Pada 3 ruas proyek peningkatan jalan, ketika tender masih tahap penawaran, Hendra Bangsawan terlebih dahulu telah memberi bocoran acuan kepada pihak PT Rizal Nugraha Membangun.

Bocoran diberikan berupa file berisi harga perkiraan sendiri (HPS).

Hendra Bangsawan mengirimkan bocoran itu melalui aplikasi pesan Whatssapp.

File HPS diberikan Hendra sebagai acuan pihak PT Rizal Nugraha Membangun dalam membuat dokumen penawaran pada tender proyek peningkatan ruas jalan.

Kuat dugaan, Hendra Bangsawan mengarahkan PT Rizal Nugraha Membangun sebagai perusahaan pemenang tender.

Atas hal itu, Hendra Bangsawan memasang banderol harga senilai Rp620 juta.

BACA JUGA:
Potensi Curang Lelang Parimo (bag.1)
Potensi Curang Lelang Parimo (bag. II)

Hendra disebut menerima gelontoran fulus tunai sebesar Rp620 juta dari pihak PT RNM secara bertahap, mulai Mei hingga Agustus 2023.

Bos PT Rizal Nugraha Membangun, Iskam Lasarika mengakui aksi baku suap fulus dengan Hendra Bangsawan.

Terkait pengakuan Iskam, Hendra tidak menyangkali soal penerimaan fulus tersebut.

Akan tetapi, Hendra Bangsawan mengaku hanya menerima fulus sebesar Rp500 juta dari Iskam Lasarika (bukan Rp620 juta).

Sekedar informasi, Hendra Bangsawan diketahui juga pernah terlibat dalam perkara persoalan fulus antara Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu dengan Bos PT Tunggal Mandiri Jaya, Hantje Yohanes, senilai Rp4,9 miliar.

Pinjaman Rp4,9 miliar rupiah tersebut digunakan untuk membiayai suksesi Samsurizal Tombolotutu yang mencalonkan Bupati Parigi Moutong (Parimo) tahun 2018 lalu.

Dalam kasus itu, Hendra Bangsawan dinyatakan pernah melakukan penjemputan fulus sebesar Rp202,4 juta ke Kantor PT Tunggal Mandiri Jaya.

Hendra berdalih, bahwa Fulus tersebut akan digunakan untuk pembayaran tiket pesawat. (IND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil ungkap 52 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Parimo. Keberhasilan tersebut menjadi prestasi gemilang sepanjang 2025, dan merupakan sebuah bukti dan komitmen kuat pihak kepolisian dalam perang melawan…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) umumkan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pembangunan tiga ruas proyek peningkatan jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Benang kusut distribusi penyaluran Biosolar Subsidi untuk petani seakan tidak pernah berakhir. Berjamaah oknum mulai dari oknum pengawas SPBU, oknum mengatasnamakan Dinas, kecamatan, pemerintahan desa hingga aparat diduga memanfaatkan peluang sirkulasi solar seharusnya membantu aktivitas petani. Dugaan adanya…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Camat Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) Niluh Elisabeth meradang terkait isu menyebut dirinya “berbau” jatah solar dari pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven. Dalam wawancara, sebuah sumber menyebutkan bahwa pengawas SPBU 7494317 Tolai mengalirkan “jatah” solar…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Jatah setoran praktik main solar dari oknum pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven mengalir jauh kemana-mana. Dari oknum aparat hingga perangkat pemerintahan sekitar Kecamatan Torue, disinyalir turut mendapat setoran fulus solar. “Dari oknum aparat hingga para oknum duduk di…