PARIGI | KORANINDIGO – Upaya pemerintah memperketat pola distribusi Solar bersubsidi per 29 September 2026—ditujukan mempersempit ruang gerak spekulan dan memastikan alokasi BBM tepat sasaran—belum menunjukkan taji di lapangan. Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.943.08 Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, antrean kendaraan masih terus mengular tak berkesudahan.
Berdasarkan penelusuran, antrian panjang disinyalir dipicu praktik “antrean fiktif” dimainkan gerombolan kendaraan “siluman”.
Puluhan armada sengaja ditempatkan dalam barisan setiap kali pasokan Solar tiba, diduga kuat terjadi atas sepengetahuan dan pembiaran dari pengelola SPBU setempat.
PILIHAN EDITOR:
Solar Mengalir Ke Tambang, Aparat Diduga Lakukan Pembiaran
Skema Distribusi Solar, Berlaku di Seluruh SPBU
DPRD Parimo Bedah Krisis Solar
Seorang sumber internal membeberkan bahwa sedikitnya 15 hingga 20 kendaraan terlibat aktif dalam pola permainan tengik tersebut.
Truk-truk tua berbak pendek, dump truck, hingga kendaraan pribadi secara rasional tidak difungsikan untuk ekspedisi logistik jarak jauh, tampak bercokol dan mengantre secara berulang-ulang.
Aktor di Balik Antrean Rekayasa
Walau beberapa inisial nama oknum disinyalir menguasai alokasi Solar subsidi melalui armada rakitan pernah dibeberkan media lokal, namun hingga saat ini, antrian masih berlangsung.
Seolah kebal hukum, para oknum pengendali kendaraan dalam “antrian palsu” masih tetap menjalankan skenario penuh rekayasa.
FOKUS MINGGU INI:
Gurita Fulus Atensi Mafia Solar Subsidi
Pola antrean rekayasa di SPBU diduga digerakkan sejumlah oknum, mulai dari Haji DP disebut menyusupkan sedikitnya delapan armada (empat truk bak tinggi, truk bak pendek, dan mobil pribadi) layaknya kendaraan ekspedisi.
EN dan RN masing-masing mengoperasikan tiga truk bak pendek—di mana salah satu armada EN disinyalir milik oknum pengelola SPBU—hingga Haji IWN, disebut turut menyusupkan satu sampai dua unit kendaraan ke dalam barisan, masih tetap berlangsung.

“Truk bak pendek yang digunakan oknum-oknum ini selalu mengantri setiap hari, cenderung truk-truk tua. Dan itu semua terjadi atas sepengetahuan pengelola SPBU,” ujar sumber tersebut kepada koranindigo.com.
Bahkan, modus operandi “antrean siluman” diduga kuat melibatkan kendaraan kapasitas tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi secara ilegal.
Oknum pelansir mengisi penuh Solar subsidi, menyedotnya ke penampungan atau jeriken di luar SPBU, lalu kembali masuk ke antrean untuk menguras kuota berikutnya.
Solar subsidi dibeli dengan harga murah tersebut disinyalir kuat dialirkan ke sektor industri ilegal, salah satunya kawasan pertambangan di Kayuboko—berjarak hanya sekitar 5 kilometer atau 10 menit perjalanan dari SPBU Kampal.
Akibatnya, pasokan Solar cepat “kelar”, sementara sopir logistik dan masyarakat umum terpaksa pulang dengan tangan hampa.
Satgas Bentukan Pemkab Dinilai Sekadar Formalitas
Maraknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi bertolak belakang dengan langkah substantif dijanjikan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi dibentuk Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, dinilai publik belum melakukan tindakan konkret di lapangan.
TERKAIT LAINNYA:
Orang Dalam dan “Mafia” Solar SPBU Kampal
Jalur Gelap Solar Subsidi
Bocor Solar dari SPBU Kampal Lebih 60 Persen
Truk Pengelola SPBU Ikut Antrean Solar?
Bocor Kuota Solar di Jalan Trans Kampal
Membidik Mafia Solar Subsidi
Publikasi mengenai rapat koordinasi hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Terpadu dianggap baru sebatas seremoni di atas kertas tanpa dampak signifikan.
Janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengurai antrean panjang serta mencegah kepanikan konsumen pada jalur distribusi harian BBM hingga kini belum membuahkan hasil nyata.
Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan terpantau tetap mengular di sejumlah titik.

Kendati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ismet Ibrahim, telah mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam penyalahgunaan rekomendasi kuota BBM, hingga saat ini belum ada sanksi konkret atau proses hukum yang dibuka secara transparan kepada publik.
Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat bahwa pembentukan Satgas Pengendalian BBM Subsidi tersebut hanya berfungsi sebagai peredam amarah publik sementara waktu, di tengah kepungan mafia Solar masih melenggang bebas di Parigi Moutong. RZL









