PALU | KORANINDIGO – Terkait dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Inspektur Inspektorat dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng).
PILIHAN EDITOR:
Ikhwal Puluhan Pejabat Dinas PUPRP Parimo Diperiksa Jaksa
Aha, Kabid BM Wayan Mudana Akhirnya Kena Periksa
Informasi menyebut, bahwa Sang Inspektur, dijadwalkan memenuhi panggilan dan kena periksa oleh para jaksa di Kejati Sulteng pada Kamis (17/4) lalu, bersamaan dengan 3 pegawai Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parimo.
Alhasil hanya tiga anggota Pokja yang hadir di Kejati Sulteng di Palu untuk dilakukan pemeriksaan.
“Agenda Hari Kamis 17 April 2025 adalah pemeriksaan Pegawai BPBJ dan Inspektur Inspektorat Parimo. Namun, Inspektur Inspektorat Parimo tidak hadir”, kata Kepala Kejati Sulteng, Doktor Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Abd. Sofian menjawab pers Kamis (17/4) lalu.
Belum diketahui secara jelas sebab mangkirnya Inspektur Inspektorat Parimo itu terhadadap penggilan oleh pihak Kejati Sulteng.
Sebelumnya, Kejati Sulteng menyatakan telah melakukan periksa terhadap pejabat PUPRP Parimo.
Deret nama pejabat kena periksa jaksa diantaranya IWM Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga selaku PPTK, IM selaku Bendahara Dinas PUPRP Parimo, IN selaku pejabat teknis proyek peningkatan jalan, HB selaku Kepala Dinas PUPRP Parimo menjabat pada 2023, AD selaku Kadis PUPR saat ini, YU selaku Kepala BPKAD Parimo, dan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3 proyek peningkatan jalan tersebut.
Kepala Kejati Sulteng Doktor Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Abd. Sofian, menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dari proyek terindikasi korupsi itu diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
BERITA TERKAIT:
Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng
Terkait Proyek Jalan, Giliran Pegawai BPBJ Parimo Diperiksa Jaksa
Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata
Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan
“Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat konstruksi hukum, termasuk menelusuri aliran dana serta proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi sumber masalah,” ujar Laode.
Jaksa menyebut, kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tersebut menjadi salah satu penyidikan strategis Kejati Sulteng sepanjang tahun 2025, terutama dalam upaya membongkar potensi praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah. (Ind)










