RAGAM

Ketua SPS: Hapus Saja Pokir Dewan untuk Publikasi

118
×

Ketua SPS: Hapus Saja Pokir Dewan untuk Publikasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KORANINDIGO – Gaduh soal fulus pokok-pokok pikiran (pokir) bagi media online akhir-akhir ini merebak terjadi di beberapa daerah. Pokir dewan menggelontor ke media online disebut-sebut bermuara pada praktek korupsi dan pemborosan anggaran setiap tahunnya.

PILIHAN EDITOR:
Busuk Fulus BTT Pada Proyek Bencana

Bahkan program publikasi pokir dewan juga disebut telah mengakibatkan sinyalemen praktek jual beli proyek dan baku sogok.

Di provinsi Aceh, isu terkait dana publikasi santer terdengar di kalangan jurnalis dan pengelola perusahaan pers.

Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh Mukhtaruddin Usman mengatakan sepakat jika program pokir publikasi dihapuskan.

“Hapus saja daripada bikin gaduh dan saling iri antar pengelola media,” kata Muktarruddin, Sabtu, (28/5).

Sebagai Ketua SPS, kata Muktarruddin, dirinya tidak setuju bila pokir publikasi dijadikan barang dagangan oleh para oknum anggota dewan.

BERITA LAINNYA:
Mengalir Sampai Jauh, Miliaran Fulus Diduga Fee DAK 2022
Selain DAK, Disdik Sulteng Pernah Diperiksa Soal Rehab SMKN 1 Parigi
KPK Minta Tambahan Data, Soal Dana Pokir 35 Anggota Dewan

“Supaya tak terus berulang dan jadi kegaduhan saban tahun maka langkah terbaik adalah melarang usulan pokir publikasi media,” katanya.

Tak hanya itu, Ketua SPS Aceh yang baru saja menerima penghargaan sebagai SPS Provinsi terbaik se-Indonesia di Jakarta itu, meminta agar pihak Instansi yang selama ini menampung program pokir publikasi untuk berani menutup ruang terhadap program itu.

“SKPD diminta berani menolak usulan pokir publikasi masuk ke dinas mereka,” katanya.

Menurut Muktar, melalui langkah tersebut (menolak pokir) akan dapat mencegah potensi praktek korupsi berjamaah dan sistematis.

Isu praktek korupsi tersebut, kata Muktarruddin, sangat meresahkan para insan pers dan pengelola perusahaan pers yang selama ini terkesan dijadikan “kacung”, dalam upaya menyulap anggaran negara menjadi sumber pendapatan Si oknum pemilik pokir.

“Dengan langkah tersebut, maka praktek jual beli pokir bisa dihentikan dan tidak terus terusan jadi kegaduhan dan perpecahan diantara pengusaha media,” katanya.

Pada kesempatan itu, Muktarruddin juga mengimbau agar para pekerja pers bekerja secara profesional sesuai posisi masing-masing.

“Kedepan, orang yang kerjanya cari berita fokus cari berita bukan sibuk cari iklan dan kerjasama iklan publikasi. Hal itu perlu untuk menjaga profesionalisme pers di Aceh dan mencegah penyalahgunaan profesi wartawan,” pesan Muktarruddin seperti dilansir oleh Mediaaceh.co.id. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RAGAM

MODUS operasi dugaan korupsi bantuan ternak sangat beragam. Beberapa diantaranya ialah pemotongan hingga 100 persen bantuan ternak. Hal tersebut sama halnya pengajuan fiktif kepada Kementerian Pertanian dengan proposal permohonan bantuan sapi. Namun ternak-ternak sapi itu tidak disalurkan kepada kelompok yang berhak. Bahkan,…

RAGAM

Titik rawan korupsi proyek infrastruktur jalan didominasi suap dan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan curang oleh pemborong, pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggaran negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan praktik jual-beli (ijon) pekerjaan. BERITA TERKAIT: Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya…

RAGAM

“Korupsi harus diberantas sampai pada akar-akarnya, dengan tidak memandang bulu. Jika tiba di mata tidak dipicingkan, tiba di perut tidak dikempiskan.” — Bung Hatta Oleh : Gencar Djarod / koranindigo INDONESIA sedang tidak baik-baik saja, meskipun kita merayakan 79 tahun kemerdekaan, ada…

RAGAM

KORANINDIGO – Presiden RI keempat yakni KH Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur pernah berucap kalau Timnas Indonesia tak lama lagi akan lolos Piala Dunia. Banyak orang meyakini ucapan Gus Dur tentang kelolosan Timnas Indonesia lantaran ucapannya yang sering menjadi kenyataan…

POLITIK

INDIGO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 dan 8 Tahun 2024, tentang penyusunan daftar pemilih dan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Aula…

Verified by MonsterInsights