banner 728x250
RAGAM  

Ketua SPS: Hapus Saja Pokir Dewan untuk Publikasi

KORANINDIGO – Gaduh soal fulus pokok-pokok pikiran (pokir) bagi media online akhir-akhir ini merebak terjadi di beberapa daerah. Pokir dewan menggelontor ke media online disebut-sebut bermuara pada praktek korupsi dan pemborosan anggaran setiap tahunnya.

PILIHAN EDITOR:
Busuk Fulus BTT Pada Proyek Bencana

banner 970x250

Bahkan program publikasi pokir dewan juga disebut telah mengakibatkan sinyalemen praktek jual beli proyek dan baku sogok.

Di provinsi Aceh, isu terkait dana publikasi santer terdengar di kalangan jurnalis dan pengelola perusahaan pers.

Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh Mukhtaruddin Usman mengatakan sepakat jika program pokir publikasi dihapuskan.

“Hapus saja daripada bikin gaduh dan saling iri antar pengelola media,” kata Muktarruddin, Sabtu, (28/5).

Sebagai Ketua SPS, kata Muktarruddin, dirinya tidak setuju bila pokir publikasi dijadikan barang dagangan oleh para oknum anggota dewan.

BERITA LAINNYA:
Mengalir Sampai Jauh, Miliaran Fulus Diduga Fee DAK 2022
Selain DAK, Disdik Sulteng Pernah Diperiksa Soal Rehab SMKN 1 Parigi
KPK Minta Tambahan Data, Soal Dana Pokir 35 Anggota Dewan

“Supaya tak terus berulang dan jadi kegaduhan saban tahun maka langkah terbaik adalah melarang usulan pokir publikasi media,” katanya.

Tak hanya itu, Ketua SPS Aceh yang baru saja menerima penghargaan sebagai SPS Provinsi terbaik se-Indonesia di Jakarta itu, meminta agar pihak Instansi yang selama ini menampung program pokir publikasi untuk berani menutup ruang terhadap program itu.

“SKPD diminta berani menolak usulan pokir publikasi masuk ke dinas mereka,” katanya.

Menurut Muktar, melalui langkah tersebut (menolak pokir) akan dapat mencegah potensi praktek korupsi berjamaah dan sistematis.

Isu praktek korupsi tersebut, kata Muktarruddin, sangat meresahkan para insan pers dan pengelola perusahaan pers yang selama ini terkesan dijadikan “kacung”, dalam upaya menyulap anggaran negara menjadi sumber pendapatan Si oknum pemilik pokir.

“Dengan langkah tersebut, maka praktek jual beli pokir bisa dihentikan dan tidak terus terusan jadi kegaduhan dan perpecahan diantara pengusaha media,” katanya.

Pada kesempatan itu, Muktarruddin juga mengimbau agar para pekerja pers bekerja secara profesional sesuai posisi masing-masing.

“Kedepan, orang yang kerjanya cari berita fokus cari berita bukan sibuk cari iklan dan kerjasama iklan publikasi. Hal itu perlu untuk menjaga profesionalisme pers di Aceh dan mencegah penyalahgunaan profesi wartawan,” pesan Muktarruddin seperti dilansir oleh Mediaaceh.co.id. IND

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *