PALU | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), ST Burhanuddin resmi melantik Nuzul Rahmat R SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu 16/7/2025 lalu.
Gegap gempita dan adanya harapan baru pun mengemuka.

Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R memiliki ikatan personal dengan Tanah Kaili, khususnya Kota Palu.
Nuzul Rahmat pernah tinggal di Kota Palu pada tahun 1977 hingga 1979, saat dirinya masih kecil.
Sambutan hangat dari masyarakat (termasuk masyarakat Parimo), sebab sosok Nuzul Rahmat masa kecilnya pernah tinggal di Tanah Kaili, diharapkan dapat menambah nilai plus dalam hal pemberantasan korupsi.
Nilai plus, dengan harapan bahwa Kajati Sulteng Nuzul Rahmat dapat tampil gemilang meluluh lantak-kan sederet kasus dugaan korupsi di tanah ini.

Di Parimo, sinyalemen korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) nampaknya berhenti bergulir.
Padahal Kejati Sulteng telah memanggil puluhan orang terkait dalam kelola proyek bernilai Rp21 miliar tersebut.
Namun, hingga detik ini Jaksa belum sematkan status tersangka terhadap dugaan korupsi merugikan negara itu.
Padahal, dari 14 hingga 29 April 2025, Kejati Sulteng telah memanggil dan memintai keterangan hampir semua pihak terkait kelola 3 ruas proyek peningkatan jalan di Parimo.
BERITA TERKAIT:
Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng
Terkait Proyek Jalan, Giliran Pegawai BPBJ Parimo Diperiksa Jaksa
Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata
Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan
Beberapa nama pejabat, kontraktor hingga konsultan silih berganti harus menghadapi pertanyaan jaksa terkait dugaan rasuah proyek jalan disebut merugikan negara Rp4 miliar itu.
Jaksa menyebut kasus dugaan rasuah 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPRP Parimo, merupakan salah satu penyidikan strategis Kejati Sulteng sepanjang 2025.
Terutama dalam upaya membongkar potensi korupsi sektor infrastruktur daerah.
Berikut pemanggilan dan pengambilan keterangan dilakukan jaksa terhadap pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan di Dinas PUPRP Parimo:
Senin, 14 April 2025
AD, selaku Kadis PUPRP Parimo (Saat ini menjabat)
SAN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
YU, selaku Kepala BPKAD Parimo
Selasa, 15 April 2025
MA, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parimo
NIH, Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi BPBJ Parimo
RV, Kepala Sub Bagian Pengelola Pengadaan BPBJ Parimo
Rabu, 16 April 2025
HB, Kepala Dinas PUPRP Parimo (Menjabat pada 2023).
IWM, Kepala Bidang Bina Marga (selaku PPTK proyek)
IMRY, Bendahara Dinas PUPRP Parimo
IN, Pejabat teknis proyek
Senin, 28 April 2025
IL, direktur PT Rizal Nugraha Membangun, serta Manajer Cabang Palu dari PT SN.
Selasa, 29 April 2025
WC, pengawas proyek Trans Bimoli-Pantai;
MAJ, pengawas proyek Pembuni-Bronjong;
AAM, pengawas proyek Gio-Tuladenggi;
YR, pejabat keuangan di Dinas PUPR Parimo tahun 2024.
Lalu, pada Rabu, 21 Mei 2025, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sulteng berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta diduga berasal dari praktik korupsi dalam pelaksanaan tiga proyek jalan di wilayah Parimo.
PILIHAN EDITOR:
Ikhwal Puluhan Pejabat Dinas PUPRP Parimo Diperiksa Jaksa
Aha, Kabid BM Wayan Mudana Akhirnya Kena Periksa
Uang itu disita dari Bendahara Umum Daerah Parimo dan kini dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Palu, melalui rekening penitipan resmi milik Kejati Sulteng.
Dugaan Korupsi Proyek Rekontruksi Pengamanan Abrasi
Selain dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dibas PUPRP Parimo, proyek pelaksanaan proyek rekontruksi tanggul pengamanan abrasi pantai Desa Boyantongo tahun anggaran 2020 dihelat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parimo diketahu juga dilaporkan ke jaksa.

Dalam pelaporan, pelapor meminta jaksa agar segera melakukan peninjauan terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada pekerjaan rekontruksi tanggul pengaman abrasi pantai senilai Rp4,1 miliar, dilaksanakan CV Prisma Gayatri Mandiri (PGM).
Pihak CV PGM diduga telah melakukan pembuatan curang pada komponen pekerjaan buis beton, dengan cara mengurangi jumlah pembesian tulangan pokok dengan jumlah semestinya 24 batang, hanya menjadi 16 batang.
Sedangkan pada item pembesian sengkang, seharusnya berjumlah 15 buah, namun PT PGM mengurangi jumlahnya menjadi hanya 9 buah.

Padahal, tulangan sengkang sangat vital untuk menahan tegangan geser dan torsi suatu komponen struktur.
Bagian ini dibuat dari batang tulangan, kawat baja, jaring kawat baja las polos atau deform.
Komponen struktur harus kuat karena nantinya menopang beban dari sebuah bangunan. Komponen ini juga menjadi penentu kualitas dan usia pakai bangunan.
Kemudian, dalam laporan itu, PT PGM diduga kangkangi prosedur dengan melakukan praktik culas terhadap komponen item pekerjaan berupa penanaman 500 lebih buis beton pada pryoek rekontruksi tanggul pengaman abrasi yang tidak berisi isian beton K 125.
Buis-buis beton tersebut, hanya diisi dengan galian atau urugan material sekitar lokasi pekerjaan.

Penelusuan media, hasil pekerjaan PT PGM saat ini, sungguh terlihat memperihatinkan. Bangunan tanggul pengaman abrasi pantai di Desa Boyantongo, nyaris roboh dan tidak kuasa menahan derasnya ombak lautan menerjang rumah-rumah milik warga bermukim di sepanjang Pantai Desa Boyantongo.
Dalam pelaporan resmi itu, sang pelapor meminta agar jaksa segera melakukan pemanggilan dan memeriksa diantaranya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parimo yang saat itu dijabat oleh Aziz Tombolotutu.

Menurut laporan, selaku Pengguna Anggaran (PA), kuat dugaan Kepala BPBD Parimo telah melakukan pembiaran terhadap pelaksanaan proyek rekontruksi tanggul pengamanan abrasi pantai desa Boyantongo Tahun 2020 yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi tehnik.
Kemudian, masih menurut pelaporan tersebut, jaksa diminta Segera memangil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Parimo, I Nyoman Adi karena diduga melakukan pembayaran kepada proyek dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknik.
Selain Kepala BPBD dan PPK , jaksa juga diminta melakukan pemanggilan kepada pihak CV PGM selaku kontraktor pelaksana. (IND)












