Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
DAERAH

Modus Barcode Solar, Kasi Pupes dan Alsintan Akui Ada Pungutan

807
×

Modus Barcode Solar, Kasi Pupes dan Alsintan Akui Ada Pungutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Modus petugas membuat barcode bahan bakar minyak (BBM) jenis solar melibatkan pembuatan barcode palsu atau memanipulasi rekomendasi pembelian solar untuk kemudian dijual kembali kepada pihak tidak berhak.

Kepala Seksi Pupuk, pestisida dan Alat Mesin Pertanian (Kasi Pupes dan Alsintan) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong (Parimo), Sudirman, mengakui lakukan pungutan fulus disinyalir liar dari kelompok tani ketika mengeluarkan barcode BBM jenis solar.

 

BERITA TERKAIT: 

Menurut Sudirman, pungutan kepada para kelompok tani tersebut, bervariasi antara Rp100 ribu atau Rp200 ribu.

Kata dia, fulus yang dipungut dari petani itu merupakan uang capek saat mengeluarkan kode barcode solar subsidi.

“Kalau Rp100 atau Rp200 ribu kami (Seksi Pupes dan Alsintan) terus terang memang ambil dari kelompok tani sebagai uang capek”, kata Kasi Pupes dan Alsintan, kepada www.koranindigo.com, baru-baru ini.

Sudirman menjelaskan pungutan uang capek dari kelompok tani saat pengurusan barcode solar, bersifat sukarela belaka.

“Terkait uang capek yang diberikan oleh kelompok kepada staf Seksi Pupes dan Alsintan Dinas TPHP Parimo itu tergantung pemohon. Kadang ada yang memberi (uang) ada juga yang tidak”, kata Sudirman.

Sudirman berkilah bahwa fulus-fulus hasil praktik didiga pungutan liar (Pungli) dari kelompok-kelompok tani seluruh Parimo itu digunakan untuk kebutuhan kertas dan tinta mesin print out barcode BBM subsidi.

“Jujur saja, terkadang uang yang diberikan oleh kelompok tani saat pengurusan barcode solar di Dinas TPHP Parmo digunakan untuk membeli kertas dan tinta print out rekomendasi barcode dari UPTD”, katanya lagi.

Sebagai informasi, ada ratusan bahkan ribuan kelompok tani dan nelayan tersebar di seluruh wilayah Parimo.

Petani dan nelayan ini memiliki kebutuhan BBM subsidi dan membutuhkan barcode dari Kasi Pupes dan Alsintan Dinas TPHP Parimo, Sudirman.

 

Modus Petugas Barcode Solar Subsisi

DIHIMPUN dari berbagai sumber, modus petugas membuat barcode solar biasanya melibatkan pembuatan barcode palsu atau memanipulasi rekomendasi pembelian solar untuk kemudian dijual kembali kepada pihak tidak berhak.

Atau, digunakan untuk membeli dan mengangkut solar bersubsidi secara ilegal dengan jumlah besar.

Modus ini memanfaatkan barcode MyPertamina dikeluarkan untuk masyarakat berhak, seperti petani, namun dialihkan ke pihak lain yang tidak sesuai kuota.

Petugas atau pihak tertentu mengurus surat rekomendasi pembelian solar palsu untuk masyarakat (misalnya petani) yang kemudian dikumpulkan untuk digunakan membeli solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Barcode yang seharusnya digunakan untuk pembelian oleh masyarakat berhak, dikumpulkan dan dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendapatkan solar dalam jumlah melebihi batas wajar atau untuk dijual kembali ke pihak lain.

Praktik seleweng BBM  bersubsidi, khususnya solar, masih terus berlanjut dan merugikan keuangan negara.

Para pelaku kini semakin lihai, berkedok sebagai kelompok tani untuk mengelabui petugas dan menimbun BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Modus operandi ini dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari dinas pertanian untuk membeli solar di SPBU, lalu BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada industri melalui penadah, dengan harga non subsidi.

Akibatnya, BBM bersubsidi seharusnya menjadi hak masyarakat justru jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.

Praktik ilegal ini juga menyebabkan antrean panjang di SPBU, yang sering kali didominasi oleh sepeda motor yang mengangkut jerigen, mereka mengaku dari kelompok tani untuk menghindari kecurigaan, tetapi pada kenyataannya mereka adalah bagian dari sindikat mafia solar.

Selain itu, para pemain solar memiliki tim pengepul solar yang beraksi di SPBU.

Tim atau regu pengumpul solar menggunakan jeriken/galon ini mendapatkan upah jasa pengisian dari Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per jeriken.

Menanggapi hal ini, pemerintah, khususnya aparat penegak hukum dan Pertamina, didesak mengambil tindakan tegas.

Publik menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku, dan memastikan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi di seluruh SPBU.

Praktik ini tidak hanya mengganggu stabilitas energi nasional, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Penyelewengan solar subsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku penyelewengan dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Aroma busuk tindakan seleweng fulus Dana Desa (DD) di Desa Toribulu Selatan semakin kentara. Kuat Dugaan telah terjadi perilaku korupsi berpotensi rugikan negara sebesar Rp400 juta lebih. Kepala Biro Hukum Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO Format)…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dalam kurun waktu 3×24 jam, status Ilham Manggong selaku Kepala Desa (Kades) Toribulu Selatan (Torsel) bakal dikaji tim hukum dan ahli Pemerintah Daerah Parigi Moutong (Parimo). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PMD, Insinyur Lewis pada gelar pertemuan dengan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pengaktifan kembali Kepala Desa (Kades) Toribulu Selatan, Ilham Manggong yang penuh kontroversi oleh Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase disinyalir berkaitan dengan hutang politik saat Pilkada 2024. Patut diduga, Kades Ilham Manggong merupakan tim sukses pada hajatan politik…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Alih-alih jadi ujung tombak berantas narkoba di desa, Kepala Desa (Kades) Toribulu Selatan, Ilham Manggong malah diduga terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut. Kades Toribulu Ilham Manggong, pernah kedapatan tengah berpesta sabu di rumah salah satu warga bernama Hamzah…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Pemerintah Kota Palu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Sosialisasi Akselerasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Kota Palu, Jumat (19/9). Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperluas…