HUKUM

Rasuah Proyek Air Limbah, Kejati Sulteng Tahan Pejabat PUPR Banggai

968
×

Rasuah Proyek Air Limbah, Kejati Sulteng Tahan Pejabat PUPR Banggai

Sebarkan artikel ini

PALU | KORANINDIGO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad.

BACA JUGA:
Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng
Terkait Proyek Jalan, Giliran Pegawai BPBJ Parimo Diperiksa Jaksa
Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata
Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan

Amuri ditahan terkait rasuah proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah senilai Rp8,7 miliar berbiaya DAU 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Doktor Bambang Hariyanto melalui Kasi Penkum Laode Abd Sofyan mengatakan, penahanan terhadap Amuri dilakukan pada Selasa malam, 22 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.

PILIHAN EDITOR:
Ikhwal Puluhan Pejabat Dinas PUPRP Parimo Diperiksa Jaksa
Aha, Kabid BM Wayan Mudana Akhirnya Kena Periksa

PPTK Amuri Mohammad ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Hasil lidik jaksa, akibat perbuatan Amuri Mohammad, negara dirugikan sebesar Rp1,6 miliar.

Atas dasar itu, Kejati Sulteng menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025.

Menurut Kasi Penkum Laode Abd Sofyan, penahanan terhadap PPTK Amuri merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.

“Penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” ujarnya. (IND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PALU | KORANINDIGO— Kejaksaan Negeri Palu mengembalikan uang Rp2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng. Pengembalian itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana perbankan CV…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ulah komplotan kriminal zaman now benar-benar bikin geleng-geleng kepala dan elus dada. Kalau biasanya maling ternak atau penjarah warung beraksi pakai mobil pikap butut atau motor seadanya, kelompok ini beda kelas….

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Gerak cepat Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong patut diacungi jempol. Dua lelaki diduga otak di balik rentetan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian ternak…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengubah pola distribusi Solar subsidi bagi petani dan nelayan. Skema baru berbasis dinas teknis mulai diuji coba di SPBU Kampal sejak 29 September 2026 dan diproyeksikan berlaku…

Example 325x325