PALU | KORANINDIGO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad.
BACA JUGA:
Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng
Terkait Proyek Jalan, Giliran Pegawai BPBJ Parimo Diperiksa Jaksa
Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata
Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan
Amuri ditahan terkait rasuah proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah senilai Rp8,7 miliar berbiaya DAU 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Doktor Bambang Hariyanto melalui Kasi Penkum Laode Abd Sofyan mengatakan, penahanan terhadap Amuri dilakukan pada Selasa malam, 22 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
PILIHAN EDITOR:
Ikhwal Puluhan Pejabat Dinas PUPRP Parimo Diperiksa Jaksa
Aha, Kabid BM Wayan Mudana Akhirnya Kena Periksa
PPTK Amuri Mohammad ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Hasil lidik jaksa, akibat perbuatan Amuri Mohammad, negara dirugikan sebesar Rp1,6 miliar.
Atas dasar itu, Kejati Sulteng menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025.
Menurut Kasi Penkum Laode Abd Sofyan, penahanan terhadap PPTK Amuri merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.
“Penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” ujarnya. (IND)












