“Nilai seleweng fulus di DP3AP2KB terlalu kecil.”
Pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong saat itu, Irwanto, menjadi penutup pemeriksaan terhadap pengelolaan dana di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Beberapa saat kemudian, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan persoalan belanja sekitar Rp213,8 juta dalam pemeriksaan anggaran 2025.
Dua angka itu tidak berdiri sendiri.
Ada pemeriksaan jaksa, 23 koordinator kecamatan, pengelola BOKB, pejabat dinas, hingga pelaksana lapangan.
Ada pula struktur pertanggungjawaban berlapis: bidang, PPTK, sekretariat, balai KB, sampai pengelola keuangan.
Lalu pemeriksaan jaksa berhenti. BPK kemudian menemukan persoalan.
BERITA TERKAIT:
Di Balik Lambannya Serapan DAK KB
Pada Desember 2025, Kejari Parigi Moutong mulai memeriksa pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana atau BOKB serta program Dapur Sehat Atasi Stunting.
Pemeriksaan tidak hanya menyentuh meja pejabat dinas. Koordinator di 23 kecamatan ikut dipanggil.
Kepala Seksi Intelijen saat itu, Irwanto, membenarkan pemeriksaan itu.
Menurut dia, jaksa menelusuri pertanggungjawaban penggunaan dana program, termasuk uang transportasi, uang makan, serta belanja lain.
“Sedang kami periksa. Adanya indikasi mengarah praktik korupsi atau tidak, tergantung dari hasil pemeriksaan nantinya,” kata Irwanto pada 17 Desember 2025.
Agenda pemeriksaan, kata Irwanto, menyasar terhadap semua pelaksana lapangan terkait kelola fulus BOKB dan Stunting.
“Pemeriksaan masih seputar pertanggung jawaban tata kelola terhadap dana program tersebut”, kata Irwanto.
Kalimat itu menunjukkan perkara masih berada pada tahap penelusuran. Belum ada kesimpulan tentang tindak pidana.
“Banyak item yang masuk dalam pemeriksaan, seperti uang transport, uang makan dan lainnya”, kata Kepala Seksi Intelejen Irwanto lagi.
Namun pemeriksaan tidak berumur panjang.
TERKAIT LAIN: Sinyalemen Manipulasi, Mark Up Hingga Sunat Fulus DP3AP2KB Parimo
Irwanto kemudian menyatakan nilai persoalan terlalu kecil sehingga pemeriksaan tidak dilanjutkan.
Pemeriksaan terhadap pejabat DP3AP2KB dan koordinator 23 kecamatan pun berhenti.
BERITA TERKAIT:
KNPI Desak Jaksa Usut Tuntas Dugaan Korupsi DP3AP2KB Parimo
Alur Janggal Setor LPJ DP3AP2KB
Selain Pejabat DP3AP2KB, Jaksa Periksa Koordinator 23 Kecamatan
Aroma Busuk Seleweng Fulus BOKB Pada DP3AP2KB Parimo
Selain Fulus Stunting, Ratusan Juta Uang Akseptor Diduga Dikorupsi
Di atas kertas, perkara selesai pada tahap pemeriksaan awal. Tetapi pemeriksaan keuangan negara menghasilkan cerita lain.
Pada 2026, BPK memeriksa pelaksanaan anggaran DP3AP2KB tahun 2025. Ditemukan persoalan belanja sekitar Rp213,8 juta.
Kartikowati, Pelaksana Tugas Kepala DP3AP2KB sekaligus Sekretaris Dinas, membenarkan temuan tersebut.
Menurut dia, sebagian persoalan berkaitan dengan kegiatan tenaga lapangan Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana di sejumlah kecamatan.
Dana telah dikembalikan mengikuti arahan Inspektorat.
Namun ketika ditanya mengenai tanggung jawab, Kartikowati menarik garis tegas.
“Pengawasan langsung berada pada kepala bidang selaku PPTK. Sebagai sekretaris dinas, saya hanya menerima laporan pelaksanaan kegiatan dari PPTK,” ujarnya.
Pernyataan itu penting karena posisi Kartikowati bukan hanya Pelaksana Tugas Kepala Dinas. Ia juga menjabat Sekretaris Dinas.
Ia mengatakan tidak melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan PKB/PLKB.
Fungsi itu, menurut dia, berada pada kepala bidang selaku PPTK.
Dengan begitu, ada dua lapisan kewenangan: pengawasan teknis kegiatan berada pada PPTK; sekretariat menerima laporan pelaksanaan.
Tetapi persoalan tidak berhenti di sana.
Objek temuan BPK ternyata mencakup belanja rutin sejumlah balai KB. Salah satunya berkaitan hal belanja rutin beberapa balai KB, termasuk pulsa listrik.
Kartikowati membenarkan adanya persoalan itu. Namun ia mengatakan pihak balai telah mengembalikan dana.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana sampai menjadi temuan.
Menurut dia, pencairan dan pertanggungjawaban belanja rutin dilakukan masing-masing balai KB.
Sejumlah pegawai menyebut dokumen pertanggungjawaban lazim melewati sekretariat sebelum proses administrasi diselesaikan.
Jika mekanisme itu berjalan, sekretariat memang tidak otomatis menjadi pihak bertanggung jawab atas setiap belanja. Namun sekretariat tetap berada dalam rantai administrasi.

Persoalan Rp213,8 juta menjadi lebih rumit daripada sekadar uang telah dikembalikan.
BPK menemukan persoalan belanja. Tetapi temuan pemeriksaan tidak otomatis berarti tindak pidana.
Begitu pula pemeriksaan jaksa pada Desember 2025 tidak otomatis berarti ada korupsi.
Dua institusi itu bekerja dengan mandat berbeda.
BPK memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Kejaksaan menilai ada atau tidaknya indikasi tindak pidana berdasarkan alat bukti serta kewenangan penegakan hukum.
Jaksa sudah lebih dulu menyentuh pengelolaan BOKB. Pejabat dinas diperiksa. Pengelola dana dimintai keterangan. Koordinator 23 kecamatan ikut diperiksa.
Lalu pemeriksaan berhenti dengan alasan nilai persoalan terlalu kecil.
Beberapa saat kemudian, BPK menemukan persoalan senilai Rp213,8 juta.
Angka itu memang telah dikembalikan. Tetapi pengembalian tidak menghapus jejak administratif mengenai bagaimana uang tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Di internal dinas, persoalan itu juga memunculkan pembicaraan agar beberapa bidang ikut menanggung penyelesaiannya.
Kartikowati membantah pernah meminta seluruh bidang menanggung temuan.

Sejumlah pegawai keberatan, terutama bila diminta ikut menanggung belanja tanpa keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
Sebuah kegiatan tidak lahir dari satu meja. Uang tidak bergerak melalui satu tangan. Dokumen tidak selesai dalam satu tanda tangan.
Ada PPTK, pejabat pengelola keuangan, sekretariat, balai KB, pelaksana lapangan, serta pejabat struktural dalam rantai administrasinya.
Karena itu, ketika BPK menemukan persoalan Rp213,8 juta, pertanyaan paling penting bukan sekadar siapa mengembalikan uang.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa seharusnya mengetahui persoalan itu sebelum pemeriksa negara menemukannya.
Pemeriksaan jaksa pernah dimulai. Pemeriksaan BPK kemudian menemukan persoalan.
Di antara dua pemeriksaan itu terdapat jeda, struktur kewenangan, dokumen pertanggungjawaban, dan uang negara senilai Rp213,8 juta.
Uang itu sudah kembali. Tetapi pertanyaan tentang siapa mengawasi sejak awal—dan mengapa pengawasan itu gagal menemukan persoalan sebelum pemeriksa datang. (TIM)










