PARIGI | KORANINDIGO – Mengaku tidak terlibat dalam ‘hajatan‘ berbau korupsi berupa 3 ruas proyek peningkatan jalan, I Wayan Mudana akhirnya diperiksa jaksa.
Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Parigi Moutong (Parimo) I Wayan Mudana keukeuh mengaku tidak terlibat dalam hajatan 3 ruas proyek peningkatan jalan saat ini dibidik Kejati Sulteng.
PILIHAN EDITOR:
Ikhwal Puluhan Pejabat Dinas PUPRP Parimo Diperiksa Jaksa
Mudana menyatakan dirinya kembali menjabat selaku Kabid BM PUPRP Parimo ketika proyek peningkatan jalan tersebut telah dimulakan.
BERITA TERKAIT:
Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng
Terkait Proyek Jalan, Giliran Pegawai BPBJ Parimo Diperiksa Jaksa
Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata
Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan
Tengara Rasuah Proyek Jalan, BPBJ Parimo Diperiksa Polisi
Terduga Pelaku Korupsi Proyek Jalan Masih Berkeliaran
Rasuah Proyek Jalan, Dua Kabid Mengelak Terlibat
Jurus Berkelit Ala Wayan Mudana
Pejabat Dipanggil APH, Kabid Bina Marga Lolos Periksa
“Seingat saya, saya masuk (dilantik sebagai Kabid BM di Dinas PUPRP Parimo) pada pertengahan tahun 2023. Ketika pekerjaan (proyek jalan senilai Rp21 miliar) sudah dimulai”, kata I Wayan Mudana, Rabu, (4/12) silam.
Mudana berkeyakinan bahwa kontrak 3 ruas proyek peningkatan jalan tersebut diteken kontrak pada 20 Juni 2023.
“Kontrak 3 ruas proyek peningkatan jalan dilakukan pada Juni 2023. Tunggu saya cek dulu. Seingat saya, bahwa saya masuk (dilantik) kembali menjadi Kabid BM Dinas PUPRP Parimo, ketika semua pekerjaan (proyek jalan) itu sudah dimulai”, kata I Wayan Mudana.
Mengaku tidak terlibat, namun pada faktanya I Wayan Mudana kena periksa jaksa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek 3 ruas proyek peningkatan jalan tersebut.
Mudana diperiksa jaksa bersama 9 pejabat Dinas PUPRP lainnya terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Gio-Tuladengi senilai Rp9 miliar lebih, Pembuni-Bronjong Rp7 miliar, dan proyek peningkatan jalan trans Bimoli-Pantai senilai Rp4,7 miliar lebih.
Selaku PPTK kegiatan, I Wayan Mudana bertugas membantu pejabat Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengendalikan, melaporkan, dan menyiapkan dokumen anggaran terkait pelaksanaan 3 ruas proyek peningkatan jalan tersebut.
Selain itu, sebagai PPTK Mudana bertugas mengelola penerimaan, pembayaran dan pertanggung jawaban keuangan dalam kegiatan.
Sebagai PPTK, Mudana memiliki kuasa menerima uang, membayar untuk kepentingan belanja dan mempertanggungjawabkan penggunaan uang pada pelaksanaan proyek jalan itu. IND












