KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai salah satu sektor paling rentan terhadap praktik korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024.
BERITA TERKAIT:
PBJ, Area Rawan Korupsi Daerah
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut bahwa sektor PBJ mendominasi praktik suap dan gratifikasi di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (K/L/PD).
“Risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97% di kementerian/lembaga dan 99% di pemerintah daerah. Temuan ini berdasarkan jawaban dari 53% responden internal yang mengakui adanya penyalahgunaan di sektor ini,” ungkap Pahala saat memberikan paparan pada acara Peluncuran Hasil SPI 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT:
Potensi Curang Lelang Parimo (bag.1)
Potensi Curang Lelang Parimo (bag. II)
Pahala juga memaparkan berbagai temuan SPI dalam pengelolaan PBJ, di antaranya 49% pemilihan pemenang vendor yang sudah diatur semakin banyak; 56% kualitas barang tidak sesuai dengan harga PBJ; dan 38% hasil pengadaan tidak memberikan manfaat.
Sebanyak 71% tindakan nepotisme meningkat semakin drastis dan ditemui 46% gratifikasi dari pemberian vendor ke penyelenggara negara dalam proses PBJ.
“Walaupun KPK telah mendorong digitalisasi PBJ di K/L/PD, praktik korupsi dalam pengelolaan PBJ masih meluas dan semakin rentan di berbagai area. Oleh karena itu, perbaikan menyeluruh pada sektor ini perlu dilakukan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Pahala, dikutip dari laman resmi kpk.go.id.
BERITA LAINNYA:
KPK: 167 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sepanjang 2004-2024
Sekongkol KPA, PPK hingga Pokja ULP
Korupsi Masih didominasi Kasus Proyek Fiktif
Hasil SPI 2024 juga mengungkapkan adanya praktik hubungan kekerabatan dan kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sebanyak 9% responden di seluruh KLPD mengungkapkan bahwa pemenang pengadaan seringkali memiliki hubungan dekat dengan penyelenggara negara. Praktik ini, menurut Pahala, merusak prinsip keadilan, efisiensi, dan profesionalisme.
“Korupsi di sektor PBJ secara langsung mendegradasi kualitas pelaksanaan keuangan negara. Pemerintah, sebagai pengguna anggaran, harus memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara optimal untuk mendukung pembangunan nasional.
Digitalisasi sistem pengadaan PBJ yang sudah berjalan diharapkan dapat mewujudkan reformasi birokrasi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” pungkas Pahala.
KPK menegaskan bahwa area PBJ harus menjadi fokus utama perbaikan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap integritas keuangan negara dan efektivitas pembangunan nasional. IND
PILIHAN EDITOR:
Sekongkol KPA, PPK hingga Pokja ULP