Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HUKUM

Terduga Pelaku Korupsi Proyek Jalan Rp21 Miliar Masih Berkeliaran

638
×

Terduga Pelaku Korupsi Proyek Jalan Rp21 Miliar Masih Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

Potret Buram Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PUPRP Parimo

Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Penindakan terhadap sinyalemen sekongkol libatkan pejabat dan rekanan pada proyek jalan senilai Rp21 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), masih menjadi potret buram.

Para oknum terduga pelaku terlibat rasuah bernilai puluhan miliar tersebut masih bebas berkeliaran dan melakukan aktifitas seperti biasa.

Example 300x600

BERITA TERKAIT:
Tengara Rasuah Proyek Jalan Rp21 Miliar, BPBJ Parimo Diperiksa Polisi

Walau beberapa pejabat terkait proyek tersebut menyatakan telah dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH), namun belum tersiar perkembangan terbaru atas dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp5 miliar tersebut.

Beberapa waktu lalu, pegawai Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parimo, selaku “dapur” tender proyek menyatakan dirinya mendapat pemanggilan oleh Subdit III Tipikor Ditkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala BPBJ Parimo, Moh Afliyanto Hamzah ST M, membenarkan informasi soal periksa polisi terkait dugaan korupsi tersebut.

“Iya memang betul itu (pemanggilan APH). Kalau BPBJ Parimo, hari Senin jadwal (dipanggil dan diperiksa) ke Polda Sulteng”, singkat Kepala BPBJ Parimo, Moh Afliyanto Hamzah via whatsapp, Minggu, (17/11) silam.

BERITA TERKAIT:
Besaran Dana Dikelola Mudana
Pejabat Dipanggil APH, Kabid Bina Marga Lolos Periksa
Dugaan Rasuah Proyek Rp21 Miliar, Digdaya Pejabat-Rekanan
Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata

Hal soal pemanggilan periksa APH, juga diakui Kepala sub pengelola pengadaan BPBJ Parimo Risvan.

Kata Risvan, panitia lelang terlibat pada tender proyek jalan peningkatan jalan ruas Gio-Tuladengi senilai Rp9 miliar lebih, peningkatan jalan ruas Pembuni-Bronjong Rp7 miliar lebih, dan proyek peningkatan jalan trans Bimoli-Pantai senilai Rp4,7 miliar, memang kena periksa oleh polisi.

“Hari senin (18 Nopember 2024) kita (BPBJ Parimo), mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait proyek jalan tahun 2023 (senilai Rp21 miliar)”, kata Risvan.

Terkait dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp21 miliar itu, selain para pejabat BPBJ Parimo, beberapa pejabat pada Dinas PUPRP Parimo juga mengakui telah kena panggil APH.

Pada Rabu, 20 Nopember 2024, bendahara Dinas PUPRP Parimo, Made Rai Yuliariawan menyatakan mendapat panggilan dari polisi terkait persoalan dugaan rasuah proyek jalan tahun anggaran 2023 senilai Rp21 miliar.

Padahal, kata Made, dirinya pada saat diperiksa polisi, sedang ada acara keluarga.

“Saya juga kena imbas (persoalan proyek jalan Rp21 miliar) itu. Hari Rabu (20 Nopember 2024)saya dipanggil (oleh polisi). Padahal saya lagi ada acara keluarga”, kata Made Rai, kepada wartawan.

Selaku bendahara, Made Rai berkeyakinan tidak melakukan kesalahan pada persoalan itu. Sebab, menurut Made Rai, selaku bendahara, dirinya hanya melakukan pembayaran sesuai data dan permintaan.

“Karena bendahara hanya tahu melakukan pembayaran sesuai data dan permintaan”, katanya.

Selain Made Rai Yuliariawan, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPRP, I Wayan Mudana juga kabarnya terlibat persoalan dan ikut kena panggil APH.

I Wayan Mudana, disebut-sebut ikut terlibat dalam persoalan sinyalemen kongkalikong dan praktik “baku suap” berbuah gagal kerja proyek jalan merugikan negara sebesar Rp5 miliar itu.

Wayan Mudana, pada pertengahan 2023 menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPRP Parimo. Saat itu, Mudana menjabat kembali sebagai Kabid Bina Marga menggantikan Vadlon.

LAINNYA:
Terkait CV Bolle, Ini Modus Pokja Arahkan Pemenang
Janggal Material Proyek Ruas Kayuboko-Baliara
Pengusaha “Antimo”, Menang di Darat, Laut dan Udara

Selain Mudana, sumber resmi media ini juga menyebut bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan, Sofyan Antogia ikut mendapat panggilan polisi.  Sofyan Antogia kabarnya telah memenuhi panggilan dan membeber keterangan terkait  amburadul proyek Rp21 miliar dihelat pada 2023 itu.

“Setahu saya Kabid BM dan PPK proyek jalan itu (I Wayan Mudana dan Sofyan Antogia) memang ada mendapat panggilan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, apakah mereka berdua memenuhi panggilan atau tidak, saya kurang tahu”, kata salahsatu pejabat struktural eselon IIB lingkup pemerintahan Parimo, secara tertutup, pada Sabtu, (7/12) lalu. IND

BACA JUGA:
Potensi Curang Lelang Parimo (bag.1)
Potensi Curang Lelang Parimo (bag. II)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dari 2023 hingga 2024, setidaknya ada empat proyek peningkatan jalan menggelontor di Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Kuat dugaan, aroma korupsi merebak dari pengerjaan proyek peningkatan jalan di wilayah Selatan Parimo itu.  …

HUKUM

Berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), pada kasus-kasus korupsi, latar belakang para tersangka korupsi paling banyak berasal dari oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) menengah ke bawah.

HUKUM

PALU | KORAN INDIGO – Sungguh miris untuk mendapatkan keadilan di bangsa ini. Ahli waris Keluarga M Palar selama 30 tahun tidak ada kepastian hukum terhadap perkara tanah yang sudah dimenangkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 39/PDT.G/1994/PN.PALU  Tahun 1994 Jo….

HUKUM

PARIGI | KORAN INDIGO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dilapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI). Informasi diterima www.koranindigo.com, jadwal sidang Perkara 12 dan 46…

HUKUM

“Pak Irjen Pol Agus Nugroho cuma gertak sambal, panas diawal, dulu katanya akan tegas terhadap tambang ilegal, sekarang terkesan membiarkan” –Direktur LBH Sulteng, Julianer– PALU | KORAN INDIGO – Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah ( LBH Sulteng) menilai kinerja Kepala Kepolisian Daerah…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Aksi seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Kodim 1306 Kota Palu, bertugas di Pos Komando Rayon Militer ( Koramil)-18/ Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal dilapor ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu. Hal pelaporan tersebut, imbas…

Verified by MonsterInsights