Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
HUKUM

Rasuah Proyek Jalan, Dua Kabid Mengelak Terlibat

857
×

Rasuah Proyek Jalan, Dua Kabid Mengelak Terlibat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Dua Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Vadlon dan I Wayan Mudana tidak mengakui terlibat dalam penandatanganan kontrak proyek jalan senilai Rp21 miliar pada 2023.

BERITA TERKAIT:
Besaran Dana Dikelola Mudana
Pejabat Dipanggil APH, Kabid Bina Marga Lolos Periksa
Tengara Rasuah Proyek Jalan Rp21 Miliar, BPBJ Parimo Diperiksa Polisi
Dugaan Rasuah Proyek Rp21 Miliar, Digdaya Pejabat-Rekanan
Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata

Vadlon menyebut dirinya diganti I Wayan Mudana pada awal 2023. Sedangkan I Wayan Mudana menyatakan bahwa dirinya dilantik kembali menjadi Kabid BM pada pertengahan 2023.

“Seingat saya, saya masuk (dilantik sebagai Kabid BM di Dinas PUPRP Parimo) pada pertengahan tahun 2023. Ketika pekerjaan (proyek jalan senilai Rp21 miliar) sudah dimulai”, kata I Wayan Mudana, Rabu, (4/12) lalu.

PILIHAN EDITOR:
Jurus Berkelit Ala Wayan Mudana

Kabid BM Wayan Mudana berkeyakinan bahwa kontrak proyek jalan senilai Rp21 miliar yang kini tengah ditangani polisi dilakukan pada 20 Juni 2023.

“Kontrak (proyek jalan Rp21 miliar) dilakukan pada Juni 2023. Tunggu saya cek dulu. Seingat saya, bahwa saya masuk (dilantik) kembali menjadi Kabid BM Dinas PUPRP Parimo, semua pekerjaan (proyek jalan) itu sudah dimulai”, katanya.

Sedangkan Kabid BM sebelum I Wayan Mudana, Vadlon menyatakan dirinya menjabat sebagai Kabid BM pada Dinas PUPRP Parimo mulai bulan Maret 2022 hingga Juni 2023.

“Saya menjabat selaku Kabid BM pada Maret 2022 hingga Juni 2023. Kurang lebih 15 bulan saya menjabat sebagai Kabid BM. Saya diganti oleh pejabat baru (I Wayan Mudana) sebelum pak bupati (Samsirizal Tombolotutu) selesai jabatannya”, kata Vadlon.

Vadlon menyatakan bahwa dirinya sudah tidak menjabat selaku Kabid BM ketika dilakukan penandatanganan kontrak proyek jalan senilai Rp21 miliar.

“Setelah saya keluar (tidak menjabat lagi sebagai Kabid BM) baru penandatanganan kontrak (proyek jalan senilai Rp21 miliar)”, katanya.

Sebelumnya, media ini melansir soal kisruh dugaan korupsi proyek jalan senila Rp21 miliar terjadi pada 2023.

LAINNYA:
Potensi Curang Lelang Parimo (bag.1)
Potensi Curang Lelang Parimo (bag. II)

BACA JUGA:
Terkait CV Bolle, Ini Modus Pokja Arahkan Pemenang
Janggal Material Proyek Ruas Kayuboko-Baliara
Pengusaha “Antimo”, Menang di Darat, Laut dan Udara

Tengara rasuah pengerjaan proyek jalan senilai Rp21 miliar pada Dinas PUPRP Parimo telah ditangani polisi.
Beberapa pejabat pada Dinas PUPRP Parimo disebut telah kena panggil Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain beberapa pejabat di Dinas PUPRP, para pegawai Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parimo juga kena periksa oleh Subdit III Tipikor Ditkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala BPBJ Parimo, Moh Afliyanto Hamzah ST MT dan Kepala sub pengelola pengadaan BPBJ Parimo Risvan, membenarkan informasi soal pemeriksaan terkait dugaan korupsi tersebut. (tim)

BERITA LAINNYA:
Ini Kata Kadis PUPRP Soal Proyek Jalan Taopa Utara
Hasil Kerja CV BCS di Taopa Utara Terancam Tidak Dibayarkan
Warga Minta Dinas Jangan Bayar Proyek Jalan Desa Taopa Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil ungkap 52 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Parimo. Keberhasilan tersebut menjadi prestasi gemilang sepanjang 2025, dan merupakan sebuah bukti dan komitmen kuat pihak kepolisian dalam perang melawan…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) umumkan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pembangunan tiga ruas proyek peningkatan jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Benang kusut distribusi penyaluran Biosolar Subsidi untuk petani seakan tidak pernah berakhir. Berjamaah oknum mulai dari oknum pengawas SPBU, oknum mengatasnamakan Dinas, kecamatan, pemerintahan desa hingga aparat diduga memanfaatkan peluang sirkulasi solar seharusnya membantu aktivitas petani. Dugaan adanya…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Camat Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) Niluh Elisabeth meradang terkait isu menyebut dirinya “berbau” jatah solar dari pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven. Dalam wawancara, sebuah sumber menyebutkan bahwa pengawas SPBU 7494317 Tolai mengalirkan “jatah” solar…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Jatah setoran praktik main solar dari oknum pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven mengalir jauh kemana-mana. Dari oknum aparat hingga perangkat pemerintahan sekitar Kecamatan Torue, disinyalir turut mendapat setoran fulus solar. “Dari oknum aparat hingga para oknum duduk di…