Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
LAPORAN KHUSUS

Beda Denda, Silang Tafsir Nadjamudin-Lasimpala

92
×

Beda Denda, Silang Tafsir Nadjamudin-Lasimpala

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu hakim belum terdengar, tetapi sengketa pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong senilai Rp8,7 miliar telah membuka babak baru. Beda denda, silang tafsir Syamsu Nadjamudin-Sakti Lasimpala kini menjadi simpul persoalan. Sengketa bergeser menuju pertanyaan lebih mendasar: dokumen kontrak mana sesungguhnya sah dan mengikat para pihak?

PIIHAN EDITOR:
Bendera Sama, Jejak Kuasa Berulang
Dari Perpustakaan, Merembet Sampai Jauh
Kuasa Pokja, Garis Pidana

PERKARA bermula saat pembayaran termin proyek milik CV Arawan tertahan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menilai progres pekerjaan belum memenuhi syarat pencairan dana sesuai permintaan kontraktor. Perselisihan berkembang menjadi perbedaan perhitungan denda keterlambatan, lalu berujung gugatan perdata setelah upaya mediasi di luar pengadilan gagal mencapai kesepakatan.

Kini, perkara memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Parigi. Akan tetapi, fokus sengketa bergeser. Persoalan utama bukan lagi keterlambatan pembangunan gedung perpustakaan, melainkan dugaan perubahan substansi dokumen addendum kontrak berpotensi memengaruhi besaran denda sekaligus hak para pihak.

Perbedaan hitungan muncul sangat mencolok. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parigi Moutong, Syamsu Nadjamudin selaku PPK baru, menghitung denda sekitar Rp35,16 juta.

Dasar perhitungannya menggunakan harga bagian kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai.

Sebaliknya, Inspektorat Parigi Moutong menghasilkan angka sekitar Rp423,23 juta. Reviu dilakukan berdasarkan nilai kontrak sebagaimana tercantum dalam addendum.

Selisih dua hitungan mencapai hampir Rp388 juta.

Angka tersebut bukan sekadar perbedaan metode berhitung. Selisih hampir empat ratus juta rupiah muncul akibat perbedaan dasar hukum kontrak.

BERITA TERKAIT:
Kuasa Pokja, Garis Pidana
Senyap Di Ujung Simpul Tender
Tender dalam Pusaran Dugaan Intervensi
Sorot KPK, Bau Amis Proyek Pustaka
Senyap Di Ujung Simpul Tender

Penelusuran dokumen memperlihatkan kronologi menarik. Pada tahap awal, tersedia dua addendum resmi. Keduanya hanya mengatur pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melalui penambahan waktu pelaksanaan. Klausul mengenai denda tetap mempertahankan ketentuan kontrak sebelumnya.

Dalam dokumen itu, rumus denda 1/1000 dari nilai kontrak atau mengikuti ketentuan kontrak pokok. Tidak terdapat perubahan mengenai dasar pengenaan denda.

Belakangan, muncul addendum lain memakai nomor identik. Nomor sama, namun substansi berbeda.

Selain mengubah masa pemberian kesempatan, dokumen tersebut juga mengubah rumus denda menjadi 1/1000 dari harga bagian kontrak sebelum PPN.

Perubahan satu kalimat itu berdampak besar terhadap nilai denda. Hitungan sekitar Rp423 juta berubah menjadi sekitar Rp35 juta.

Temuan tersebut menggeser arah persoalan. Perdebatan bukan lagi soal rumus matematika, melainkan keabsahan dokumen kontrak.

Kapan perubahan dilakukan? Atas dasar hukum apa? Apakah perubahan mendapat persetujuan kedua pihak? Apakah seluruh proses terdokumentasi sesuai tata kelola perubahan kontrak pemerintah?

Seluruh pertanyaan tersebut kini menjadi titik sentral sengketa.

TERKAIT LAINNYA:
Pemasok Fulus, Pengatur Tender
Lingkar Pengendali Proyek Dari Balik Layar
Operasi Senyap Pengatur Tender

Posisi Sakti Lasimpala menarik dicermati. Saat proyek berjalan, ia menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sekaligus PPK pembangunan gedung perpustakaan.

Kini, Sakti memimpin Inspektorat Parigi Moutong.

Dalam kapasitas baru, Inspektorat melakukan reviu berdasarkan addendum ketiga (ADD3) serta addendum keempat versi pertama. Kedua dokumen sama-sama mempertahankan klausul denda 1/1000 dari nilai kontrak.

Apabila isi kedua addendum tersebut memang demikian, maka metode perhitungan Inspektorat tampak konsisten dengan dokumen kontrak tersedia saat reviu berlangsung. Besaran denda Rp423 juta lahir dari penerapan klausul kontrak tanpa perubahan rumus.

Situasi berbeda muncul pada masa Syamsu Nadjamudin memimpin Dinas Perpustakaan sekaligus bertindak sebagai PPK baru. Perhitungan sekitar Rp35 juta hanya memiliki dasar apabila perubahan rumus denda menuju 1/1000 dari harga bagian kontrak sebelum PPN benar-benar dilakukan melalui mekanisme perubahan kontrak sah.

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, addendum merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak. Setelah ditandatangani para pihak, seluruh isinya mengikat sebagaimana kontrak pokok.

Namun, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan pada prinsipnya hanya mengubah batas waktu pelaksanaan. Praktik pengadaan lazim memperlihatkan addendum semacam itu mengatur tambahan waktu, penyesuaian jadwal, serta konsekuensi administratif selama masa pemberian kesempatan.

Perubahan rumus denda bukan hal lazim, kecuali dilaksanakan melalui perubahan kontrak sah, disepakati kedua pihak, memiliki alasan dapat dipertanggungjawabkan, serta tercatat lengkap dalam administrasi kontrak.

BACA JUGA:
Pinjam Bendera Menjalar ke Proyek Puluhan Miliar
Sengkarut Denda, Proyek Ruang Baca
Perusahaan Pinjaman Pada Proyek Sisa Tender
Belum Layani Pembaca, Kerusakan Perpustakaan Mengemuka
Perpustakaan Berdiri, Sengketa Menjulang Tinggi

Di sinilah posisi dua pejabat tersebut mulai terlihat berbeda. Sakti Lasimpala berdiri pada dokumen addendum pertama, dokumen dipakai Inspektorat saat reviu berlangsung.

Syamsu Nadjamudin menggunakan addendum lain bernomor sama, namun memuat substansi berbeda.

Perbedaan tersebut melahirkan konsekuensi hukum berbeda pula. Bila benar terdapat dua addendum memakai nomor identik tetapi memiliki isi berlainan, maka pokok perkara bergeser dari perhitungan denda menuju pembuktian keabsahan dokumen.

Pengujian hukum semestinya terlebih dahulu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar. Dokumen mana ditandatangani lebih dahulu? Dokumen mana tercatat dalam administrasi kontrak?

Perubahan dilakukan sebelum hak serta kewajiban para pihak lahir atau justru setelah sengketa muncul? Adakah persetujuan seluruh pihak? Apakah perubahan mengikuti tata cara administrasi kontrak sesuai ketentuan pengadaan pemerintah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi fondasi sebelum hakim menilai besaran denda.

Apabila addendum berklausul baru terbukti lahir melalui prosedur sah, perubahan dasar perhitungan menuju harga bagian kontrak sebelum PPN memiliki legitimasi.

Sebaliknya, bila perubahan substansi tidak mampu dibuktikan berasal dari mekanisme administrasi sah, maka addendum dipakai Inspektorat berpotensi tetap menjadi dokumen kontrak memiliki kekuatan mengikat.

Kerangka hukum tersebut sejalan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, berikut Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) LKPP.

TERKAIT LAINNYA:
Muslihat Pinjam Bendera Dalam Proyek Pemerintah Parimo
Sanksi Praktik Pinjam “Bendera” Pada Tender Proyek Pemerintah
Soal Proyek Lanskap, Ini Kata Direktur Kalukubula Sulteng
Direktur Kalukubula Sulteng Akui Perusahaannya Hanya Dipinjam Pakai

Perubahan kontrak tidak hanya memerlukan kesepakatan, melainkan juga jejak administrasi lengkap sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Artinya, perkara ini tidak semata menguji ketelitian menghitung denda. Persidangan berpotensi menguji integritas administrasi kontrak pemerintah.

Pada titik tersebut, sengketa antara CV Arawan dan Pemerintah Parigi Moutong menjelma menjadi perkara mengenai validitas dokumen negara.

Putusan pengadilan kelak bukan hanya menentukan besaran denda, melainkan juga menjawab addendum mana memiliki kekuatan hukum.

Di balik dinding gedung perpustakaan, tersisa jejak administrasi, perubahan klausul, serta dua versi dokumen menunggu diuji.

Dari sanalah perkara ini tampaknya akan menemukan titik terang—atau justru membuka pertanyaan baru mengenai tata kelola kontrak publik di Parigi Moutong.

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

Langit mendung belum benar-benar pergi ketika halaman Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong mulai lengang. Pagar telah berdiri. Lanskap tertata. Area parkir selesai dibangun. Dari luar, tak tampak persoalan berarti. Namun di balik bangunan itu,…

LAPORAN KHUSUS

Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendarat di Parigi Moutong. Isinya meminta laporan rinci perkembangan pembangunan Gedung Perpustakaan sepanjang 31 Desember 2025 hingga 26 Maret 2026. Dari proyek semula tampak sebagai urusan konstruksi, muncul dugaan…

LAPORAN KHUSUS

Kepala UKPBJ Parigi Moutong, Mohamad Alfianto Hamzah, bersama dua anggota Pokja lelang, diperiksa dalam perkara korupsi proyek tiga ruas jalan senilai Rp21 miliar. Namun, ketiganya tak berstatus tersangka. Penyidik menyimpulkan, batas kewenangan Pokja menjadi garis…

LAPORAN KHUSUS

Dua tanda centang membeku di layar telepon. Permintaan konfirmasi terkirim kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Parigi Moutong, Mohamad Alfianto Hamzah. Namun, status pesan berhenti tanpa balasan. Hingga laporan ini disusun, Alfianto…

Example 325x325