Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
HUKUM

Kepala BPBJ Parimo: Undangan Penyidik APH Manapun Akan Kita Hadiri

869
×

Kepala BPBJ Parimo: Undangan Penyidik APH Manapun Akan Kita Hadiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Kalau kita prinsipnya siapapun pihak penyidik yang mengundang dan memerlukan keterangan pasti akan kita hadiri”

PARIGI | KORANINDIGO – Bidikan jaksa terhadap tengara rasuah proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp21 miliar terus bergulir. Setelah memanggil dan memeriksa beberapa pejabat PUPRP, bidikan jaksa mengarah ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parimo.

Materi periksa jaksa terhadap kelompok kerja (pokja) difokuskan pada peran BPBJ dalam proses tender proyek, serta dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaannya.

PILIHAN EDITOR:
Ikhwal Puluhan Pejabat Dinas PUPRP Parimo Diperiksa Jaksa
Aha, Kabid BM Wayan Mudana Akhirnya Kena Periksa

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parimo, Moh Afliyanto Hamzah ST MT membenarkan informasi soal periksa jaksa terkait dugaan korupsi tersebut.

BERITA TERKAIT:
Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng
Terkait Proyek Jalan, Giliran Pegawai BPBJ Parimo Diperiksa Jaksa
Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata
Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan

Menurut Moh Afliyanto Hamzah, pada prinsipnya, siapa pun pihak penyidik aparat penegak hukum (APH) yang mengundang instansinya (BPBJ Parimo), akan dilayani (hadiri).

“Kalau kita prinsipnya siapapun pihak penyidik yang mengundang dan memerlukan keterangan pasti akan kita hadiri”, kata Moh Afliyanto Hamzah, atau biasa disapa Anton, Minggu, (20/4).

Pada Rabu, 16 April 2025, tiga anggota kelompok kerja (Pokja) BPBJ Parimo giliran kena periksa. Tiga pegawai BPBJ Parimo itu adalah MA, RV dan NIH.

Para pegawai BPBJ Parimo, selaku “dapur” tender proyek ditanya-tanya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Periksa terhadap pegawai BPBJ Parimo ini merupakan kelanjutan endusan jaksa atas tiga proyek peningkatan jalan Tahun Anggaran 2023, berbiaya APBD.

Kepala BPBJ Parimo, Moh Afliyanto Hamzah ST MT

Anton juga mengakui bahwa sebelumnya (terkait hal yang sama) pada Senin 18, Nopember 2024 lalu, pihak BPBJ pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.

“Terkait proses pengadaan kita baru 1 kali pemanggilan waktu itu (oleh pihak Polda Sulteng)”, kata Anton.
Hanya saja, Anton menyatakan lupa, siapa saja anggota Pokja BPBJ Parimo yang kena panggil oleh polisi waktu itu.

“Saya sdh lupa, nanti sy lihat kembali di arsip kantor. Seingat saya, Pokja yang mendapat panggilan oleh polisi waktu itu adalah saya, Risvan, Rismawan”, katanya.

“Kita Pokja ini semua berjumlah 7 orang, jadi 5 orang itu belum tentu sama di setiap paket. Dan kemarin itu (18, Nopember 2024), tidak semua mendapat undangan dari Polda”, katanya lagi.

 

BACA JUGA:

Tengara Rasuah Proyek Jalan, BPBJ Parimo Diperiksa Polisi
Terduga Pelaku Korupsi Proyek Jalan Masih Berkeliaran
Rasuah Proyek Jalan, Dua Kabid Mengelak Terlibat
Jurus Berkelit Ala Wayan Mudana
Pejabat Dipanggil APH, Kabid Bina Marga Lolos Periksa

Sebelumnya, Kejati Sulteng menyatakan telah melakukan periksa terhadap pejabat PUPRP Parimo.

Deret nama pejabat kena periksa jaksa diantaranya IWM Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga selaku PPTK, IM selaku Bendahara Dinas PUPRP Parimo, IN selaku pejabat teknis proyek peningkatan jalan, HB selaku Kepala Dinas PUPRP Parimo menjabat pada 2023, AD selaku Kadis PUPR saat ini, YU selaku Kepala BPKAD Parimo, dan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3 proyek peningkatan jalan tersebut.

Kepala Kejati Sulteng Doktor Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Abd. Sofian, menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dari proyek terindikasi korupsi itu diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

“Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat konstruksi hukum, termasuk menelusuri aliran dana serta proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi sumber masalah,” ujar Laode.

Jaksa menyebut, kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tersebut menjadi salah satu penyidikan strategis Kejati Sulteng sepanjang tahun 2025, terutama dalam upaya membongkar potensi praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah. (Ind)

BACA JUGA:
Potensi Curang Lelang Parimo (bag.1)
Potensi Curang Lelang Parimo (bag. II)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasi …

Example 325x325